bocah

Setelah Menduda, Pria Ini Cabuli 12 Bocah di Aceh Besar

Tersangka pencabulan 12 anak-anak di Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar berinisial MD (40), diduga mengalami kelainan seksual usai bercerai dengan isterinya.

“Setelah cerai itu dia seperti punya kelainan,” kata Kasubdit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polda Aceh, Kompol Trisna Safari kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).

MD digugat cerai isterinya tahun 2011 hingga keduanya resmi berpisah. Saat ditanyai penyidik, MD mengaku, isterinya menggungat cerai dirinya dengan alasan tidak puas. “Dia bilang tidak puas lagi sama saya,” sebut MD.

Setelah berpisah dengan isterinya, MD tetap tinggal di sebuah desa di Kecamatan Kuta Baro bersama orangtua dan dua anaknya. Tapi MD lebih sering tinggal di gubuk dekat rumahnya. Rasa kesepiannya dilampiaskan pada anak-anak.

Dia terlihat akrab dengan anak-anak di kampungnya. MD sering mengajak mereka berlatih sepak bola, memberinya sepatu, pakaian dan uang. Korban yang rata-rata berusia 11 hingga 16 tahun, juga kerap diajak ke kebun, sawah dan gubuk tersangka.

Di tiga lokasi itulah tersangka sering melampiaskan hasrat seksualnya terhadap korban seperti sodomi dan oral seks. Aksi ini terjadi sejak 2011 dan terus terulang hingga 2015.

Beberapa korban mengaku dicabuli lebih dari sekali. Bahkan perbuatan tak senonoh itu dilakukan di depan korban lainnya. Agar hubungan baiknya tetap terjaga, tersangka sering memberikan barang dan uang kepada korban.

Sejak pisah dengan isterinya, MD mengaku suka melihat anak laki-laki yang bersih. “Suka aja,” ujarnya.

MD sendiri mengakui telah mencabuli anak-anak tersebut, tapi yang diakuinya hanya 10 orang. “Dua lagi tidak saya apa-apain, karena anak itu tidak bersih,” sebutnya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Nurfallah mengatakan, hingga kini masih 12 orang anak yang jadi korban pencabulan MD. “Belum ada tambahan korban, tapi kita sudah meminta ke pak keusyik (kepada desa) kalau ada anak lain yang jadi korban silakan lapor ke polda,” sebutnya.

Penyidik Polda Aceh, kemarin mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencabulan 12 anak-anak itu di sebuah desa dalam Kecamatan Kuta Baro. Lokasinya tiga yakni sawah, kebun dan gubuk tersangka.

Menurutnya penyidik sedang melengkapi berkas perkara pencabulan tersebut. Tersangka sendiri, kata Nurfallah, sudah mengakui perbuatannya. “Tersangka memang sudah mengaku menyetubuhi 12 korban,” sebutnya. | sumber: okezone.com

Comments

comments

Share This Article

  • Facebook
  • Google+
  • Twitter

Penyebab dan Rekomendasi Gempa Mentawai 2 Maret 2016

Next Story »

IPPEMAS Minta KPK Melihat Sabang Lebih Serius

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ads

Warnet

hub kami

Nature