prof syamsul 2
  • Page Views 142

Melahap Hukum Lingkungan Hidup Suguhan Profesor Syamsul

RAMBUTNYA kombinasi perak dan hitam kecoklatan, tersisir rapi. Busana gelap, sepatu hitam. Ia melangkah ringan masuk ke dalam ruang kuliah B6, tempat mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Batam (Uniba), Batam, belajar pada Jumat malam 18 Maret 2016.

“Assalamualaikum, selamat malam semua,” ia menyapa. Pandangan matanya menyapu seisi kelas yang dihadiri sekitar 40 mahasiswa. “Walaikum salam prof,” para mahasiswa menyahut. Ia memang seorang profesor. Lengkapnya adalah Profesor Dr Syamsul Arifin SH MH. Malam itu, ia mengajar mata kuliah Hukum Lingkungan untuk mahasiswa yang duduk di semestar dua magister hukum.

Ia langsung melangkah ke meja dosen di depan ruang kuliah. Membuka laptop, lalu menyambungkannya ke infokus. Lalu muncullah materi kuliah Hukum Lingkungan. Sangat fasih ia menjelaskan berbagai seluk beluk hukum lingkungan. Ia memulai dengan cerita tentang apa itu hukum lingkungan dan tiga faktor yang melatar belakangi hukum lingkungan hidup. “Yaitu, geo-politik, resources, dan IPTEK,” katanya.

Kemudian Prof Syamsul menguraikan cerita hukum lingkungan dengan sesuatu yang teramat dekat dengan para mahasiswa, yaitu tentang minyak goreng pabrikan dengan merek yang sangat akrab di telinga, hingga gampang mengingat pelajaran. Lalu ia menguraikan cerita tentang bahan masakan ini mulai dari kebutuhan lahan perkebunan, perizinan, hingga panen, dan masuk ke pabrik sawit, hingga menjadi produk.

Namun di balik kepentingan ekonomi itu ada sesuatu yang terjadi, yaitu soal lingkungan saat pembersihan lahan untuk perkebunan, hingga limbah hasil produksi minyak goreng, dan tentu juga ada asap pencemar udara. Dari sini ia menjelaskan apa bedanya  polutan —sumber pencemaran— dan polusi –pencemaran udara.

Lalu, Prof Syamsul mengajak mahasiswanya untuk mundur ke asal mula munculnya hukum lingkungan hidup ini. “Anda ingat kasus smog di London, lalu ada hujan asam, dan kasus minimata di Jepang?,” ia bertanya. Mahasiswa terlihat hanya menjawabnya dengan menggut-manggut saja.

Lalu ia pun menjelaskan ketiga kasus itu hingga kemudian menukik ke lahirnya United Nations Conference on the Human Environment (UNCHE) di Stockholm, Sweden, pada 1972. “Dari sini jelas bukan, bahwa IPTEK juga menjadi salah satu faktor pencemaran lingkungan,” katanya. “Nah, dari sinilah awal mula lahirnya hukum lingkungan di dunia.”

Prof Syamsul juga sangat paham perkembangan soal lingkungan hidup ini di berbagai belahan dunia ini. Ia juga memberi contoh persoalan di kawasan asia, asean, hingga kemudian di Indonesia. “Setiap negara memiliki kewajiban membuat undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” katanya.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Prof Syamsul mengatakan sebetulnya di Indonesia soal hukum lingkungan hidup ini sudah memiliki landasan yang cukup kuat pada UUD 1945, yaitu pada pasal 33 UUD 1945 yang intinya mengatur tentang perekonomian, pemanfaatan sumber daya alam. “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” begitu bunyi pasal 33 UUD 1945 ayat 3.

Di Indonesia, kata Syamsul, undang-undang tentang lingkungan hidup sudah muncul sejak tahun 1982, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1982, kemudian UU Nomor 23 Tahun 1997, lalu UU nomor 32 Tahun 2009. “Undang-undang yang pertama ada 24 pasal, kemudian 52 pasal, dan terakhir ada 127 pasal, jadi total ada 203 pasal pada tiga undang-undang itu,” katanya.

Kemudian ia menggali berbagai permasalah yang dialami negara berkembang pada masalah lingkungan hidup dari awal hingga kini. Lalu, ia memberi beragam contoh, bahkan mengkritisi hakim yang membebaskan sebuah perusahaan yang digugat lantaran kasus pembakaran hutan. Lalu mengupas keterkaitan antara berbagai undang-undang yang saling berhubungan dengan lingkungan hidup.

Prof Syamsul bercerita dengan begitu ringannya. Ia hafal setiap undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup, bahkan sampai sedetailnya. Maklumlah, ia ternyata telah menulis lebih 10 buku tentang hukum lingkungan hidup. Dua di antaranya adalah “Aspek Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, dan “Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia.”

Siapa Profesor Syamsul? (Bersambung ke artikel: Lebih Dekat dengan Profesor Syamsul) []

Comments

comments

Share This Article

  • Facebook
  • Google+
  • Twitter

Tak Dinyana Bertemu Akmal Ibrahim

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ads

Warnet

hub kami

Nature