mengenal istilah minyak dan gas bumi
  • Page Views 237

Memahami 8 Istilah Penting dalam Industri Minyak dan Gas Bumi

Provinsi Aceh kini telah memiliki sebuah lembaga bernama Badan Pengelolaan Migas Aceh atau BPMA. Lembaga ini menggantikan tugas SKK Migas khusus di Wilayah Aceh. Seperti SKK Migas, lembaga ini secara struktur berada di bawah Menteri ESDM dan bertanggung jawab kepada Gubernur Aceh selain Menteri ESDM. Pada Senin 11 April 2016, Menteri Energi Sumberdaya Mineral Sudirman Said telah melantik Marzuki Daham sebagai Kepala BPMA.

Di bawah ini adalah 8 istilah penting dalam industri minyak dan gas bumi seperti dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

1. Minyak Bumi
Minyak Bumi adalah hasil dari proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau  padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

2. Gas Bumi
Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.

3. Kegiatan Usaha Hulu
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.

4. Eksplorasi
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.

5. Eksploitasi
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

6. Kontrak Kerja Sama
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

7. Kontrak Bagi Hasil
adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

8. Kontrak Jasa
adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama untuk pelaksanaan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.

Comments

comments

Share This Article

  • Facebook
  • Google+
  • Twitter

Duit Migas Aceh: Dari 70 Persen di MoU Helsinki, Jadi 30 Persen di PP 23

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ads

Warnet

hub kami

Nature

  • mangkuk-daun

    Bahan Ini Bisa Jadi Pengganti Styrofoam di Masa Depan

    6 days ago

    Styrofoam menjadi salah satu bahan yang sering digunakan sebagai pembungkus makanan. Penggunaannya dinilai praktis dan efisien sehingga banyak diminati. Namun, peningkatan penggunaan wadah berbahan styrofoam yang tak ...

    Read More
  • harimau-kamboja-punah

    Harimau Ini Akhirnya Dinyatakan Punah

    1 week ago

    Para aktivis konservasi Kamboja, Rabu (6/4/2016), untuk pertama kalinya menyatakan harimau di negeri itu telah punah. Hutan belantara Kamboja pernah menjadi rumah bagi harimau indochina, organisasi konservasi WWF ...

    Read More
  • Ilustrasi mobil nyetir sendiri | (Shutterstock).

    Mobil ‘Nyetir’ Sendiri Lebih Ramah Lingkungan

    1 week ago

    Zia Wadud terakhir belajar mengemudi tiga tahu yang lalu, Ia gagal di tes mengemudi pertamanya. Suatu saat ia berpikir, betapa mudahnya jika ia dapat mengendarai mobil setir ...

    Read More