BANDA ACEH - Persoalan anggaran Pilkada Aceh yang sempat dikhawatirkan akan menjadi masalah, kini terjawab sudah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberi jaminan bagi KIP maupum Pemerintah Aceh dalam hal penggunaan anggaran untuk kepentigan pilkada yang sudah berganti tahun anggaran dari 2011 ke 2012.
Jaminan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 29 Desember 2011 yang ditanda tangani Mendagri dengan tembusan Menkopolhukam, KPU, Bawaslu, Ketua DPRA, Ketua KIP Aceh dan kabupaten/kota serta Ketua DPRA se-Aceh.
Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh kepada wartawan di Media Center KIP, Jumat (30/12) mengatakan, surat Mendagri tersebut semakin menambah optimisme KIP untuk menjalankan tahapan pilkada, terutama terkait anggaran pilkada yang selama ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah karena telah bergantinya tahun anggaran.
“Apa yang kami risaukan selama ini dalam penggunaan anggaran sudah terjawab. Jadi kami imbau kepada kabupaten/kota jangan ragu lagi untuk memproses anggaran pilkada,” kata Salam Poroh.
Dalam surat Nomor 120.11/5245/SJ tersebut, Mendagri menulis, pascaputusan sela Mahkamah Konstitusi, pilkada Aceh yang seharusnya direncanakan pada 2011 bergerser menjadi 16 Februari 2012 yang akhirnya berdampak pada anggaran yang digunakan. Tentang ini Mendagri menjawab anggarannya dapat digunakan terus dan tiga bulan setelah pilkada baru dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Mendagri menyebutkan, perubahan tahapan, jadwal dan program pilkada di Aceh menimbulkan konsekwensi perlunya penyediaan atau penyesuaian anggaran untuk membiayai kegiatan verifikasi persyaratan tambahan bakal pasangan calon yang mendaftar pada masa pendaftaran pascaputusan sela MK. Selain itu penyesuaian anggaran juga dilakukan untuk membiayai honor penyelenggara pilkada yang berdasarkan peraturan delapan bulan, dan seterusnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
Penyesuaian anggaran juga dilakukan untuk membiayai penyusunan DPS/DPT dan pengadaan logistik terkait bertambahnya jumlah DPT sebagai konsekwensi dari diundurnya hari H pemilihan dari yang direncanakan semula.
Mendagri juga menyebutkan, untuk pelaksanaan pilkada, baik gubernur, bupati/walikota wajib menganggarkan dananya dalam APBK/APBK. Sedangkan bagi daerah yang melaksanakan pilkada pada 2012 dan tahapan pelaksanaannya sudah dimulai pada 2011 namun belum menganggarkan/belum cukup menganggarkan dalam APBA/APBK 2011 atau Perubahan APBA/APBK 2011, maka gubernur/bupati/walikota harus mengambil kebijakan dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBA/APBK dan diberitahukan kepada DPRA/DPRK untuk selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi tahun anggaran 2011.(sar)
Mobil Dijual | PT. Capella Daihatsu
Bima Business School, Menerima Mahasiswa Baru
Toko Aceh Mekar Florist, Papan Bunga
Daun Daun Resto, Spesialis Ayam dan Bebek
Cuci Sofa
Toshiba Leading Inovation
Mobil Dijual | AAN Showroom Mobil
LP3KI | PUSAT PENDIDIKAN KOMPUTER & CATUR
PULSA NANGGROE | Pusat Voucher Elektrik
Aceh Estate, agen jual beli properti terpercaya
Informasi pemasangan iklan :
Hubungi Rinza / Nova di : 0651 805 4119 / 0811 680 1983