BANDA ACEH - Ketua Partai Demokrat Aceh, Mawardy Nurdin, berharap semua pihak memberi ruang bagi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menyusun langkah-langkahnya paska putusan sela Mahkamah Konstitusi.
"Kita memahami juga kesulitan mereka yang sudah berulang kali menyusun jadwal pilkada Aceh," kata Mawardy yang adalah Walikota Banda Aceh ini. Mawardy juga mengatakan KIP kembali menjadwal pendaftaran itu sesuai putusan MK yang memang sudah membuka ruang pendaftaran lagi bagi kandidat yang belum mendaftar.
Dalam putusan sela yang dibacakan Senin lalu, MK memerintahkan KIP untuk kembali membuka ruang pendaftaran bagi kandidat kepala daerah di Aceh. "Barangkali ini ada konsekuensi teknis yang terjadi di KIP. Bagi saya tentu ada toleransinya, hendaknya begitu juga bagi yang lain," katanya.
Menurut Mawardy yang kini juga menjadi calon walikota untuk periode kedua itu, jika ada kendala teknis yang menyebabkan pilkada molor tak menjadi masalah. "Asalkan jangan molornya karena sebuah kesengajaan, sebab ini merugikan semua pihak," katanya. "Kita semua harus memahami ini."
Saat ini, KIP sedang menggelar rapat koordinasi dengan KIP Kabupaten/kota untuk membahas tahapan Pilkada Aceh untuk calon kepala daerah baru. Terlihat Ketua KIP Aceh didampingi dua Komisioner KIP Aceh yaitu Akmal Abzal dan Roby Saputra memimpin rapat koordinasi tersebut. Rapat tertutup itu dimulai pukul 10.15 di aula pertemuan KIP Aceh.
Sebelum rapat dimulai, anggota KIP Aceh Robby Saputra kepada The Atjeh Post mengatakan, tahapan yang telah ditetapkan oleh Ketua KIP Aceh kemarin dan telah diberitakan oleh media massa itu sebenarnya belum final. “Itu pembohongan publik,” Katanya. “Kita lihat saja nanti dalam rapat ini disetujui atau tidak tahapannya,” ujar Roby.
Kemarin, Media Center KIP Aceh mengeluarkan jadwal tahapan pendaftaran calon kepala daerah baru. Dalam jadwal itu, masa pendaftaran dibuka 3 hari terhitung 18-20 Januari 2012. Ketua KIP Aceh Salam Poroh mengatakan, tahapan baru itu menyahuti putusan sela Mahkamah Konstitusi yang memberi waktu 7 hari bagi calon kontestan pilkada untuk mendaftar, uji baca Al-Quran, uji kesehatan, hingga verifikasi dukungan.
Namun, menurut Robby, tahapan final baru akan diumumkan KIP Aceh setelah KIP Aceh menggelar rapat pleno usai Rakor dengan KIP Kabupaten Kota. “Nanti setelah pleno baru ada keputusan finalnya,” ujar Roby. []
