BANDA ACEH– Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi dan Keuangan Daerah (BAKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hamdani bertemu dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA), Selasa sore, 24 Januari 2012 di DPRA. Pertemuan itu membahas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh (APBA) tahun 2012.
“Pihak BAKD meminta DPRA segera menyelesaikan pembahasan ABPA 2012 untuk dapat dievaluasi oleh pihak BAKD Kemendagri,” kata Adnan Beuransyah kepada The Atjeh Post di DPRA, Selasa, 24 Januari 2012
Adnan menjelaskan, keterlambatan pembahasan APBA bukan karena kesalahan DPRA. “Pihak Pemerintah Aceh yang terlambat menyerahkan draf Rancangan APBA. Seharusnya draf diserahkan Oktober, tetapi mereka (Pemerintah Aceh) baru menyerahkannya akhir Desember 2012,” kata Adnan. “Mungkin itu kesalahan tekhnis Pemerintah Aceh.”
Selain itu Adnan menambahkan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah mengusul Peraturan Gubernur (Pergub) anggaran ke Mendagri untuk disahkannya APBA 2012. “Itu salah besar karena sudah mengindahkan kesepakatan untuk melakukan pembahasan anggaran bersama,” kata Adnan.
Pergub itu, kata Adnan, akan mematikan pembangunan Aceh. “Pergub hanya bisa untuk anggaran belanja rutin, tidak bisa disahkannya anggaran untuk pembangunan Aceh,” ujarnya.
Pihak BAKD, kata Adnan, akan menjadi fasilitator antara DPRA dan Pemerintah Aceh dalam menyelesaikan ABPA Aceh 2012. “Kami akan segera menyelesaikan pembahasan APBA ini,” ujarnya.
Ditanya apakah pihak BAKD Kemendagri memberi tenggat waktu penyelesaian pembahasan APBA, Adnan mengatakan tidak ada ultimatum batas waktu. “Tetapi mereka meminta diselesaikan pembahasannya sesegera mungkin. Kami bisa menyelesaikannya tanggal 2 Pebruari ini,” ujarnya.[]
