BANDA ACEH-Kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Sabang saat ini sedang ditangani polisi karena merupakan tindak pidana umum.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Aceh, Asqalani. “Kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polres Sabang, berdasarkan permintaan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu” kata Asqalani kepada The Atjeh Post, Jumat, 3 Februari 2012.
“Saat ini Panwaslu Sabang telah memberikan data dan dokumen kepada Kepolisian Sabang untuk proses lanjutan”.
Menurut Asqalani, saat ini Panwaslu Sabang masih mengklarifikasi soal pemalsuan surat dengan mengatasnamakan Mahkamah Konstitusi itu kepada KIP Sabang. "Dugaan kami, KIP Sabang sebagai penyelenggara juga terlibat dalam pemalsuan surat MK itu," kata Asqalani.
Asqalani juga meminta KIP Sabang agar kooperatif menyerahkan data-data yang dibutuhkan Panwaslu untuk keperluan klarifikasi surat palsu tersebut.
Ketua KIP Sabang Seniwati belum bisa dimintai konfirmasinya terkait pernyataan Panwaslu Aceh. Namun, beberapa waktu lalu, beredar kabar Seniwati sempat ke Jakarta. Dalam surat perjalanan dinasnya, disebutkan Seniwati ke Mahkamah Konstitusi untuk menanyakan soal ketentuan bagi salah satu calon mantan narapidana. Namun , Seniwati sampai di Jakarta Seniwati bertemu pengacara calon kepala daerah itu. membantah .
Kabar itu dibantah Seniwati. Menurut Seniwati, pertemuan dengan pengacara Suradji juga dihadiri dua staf Mahkamah Konstitusi. “Boleh di cek ke Garuda, ada tidak nama Seniwati. Boleh cek juga boarding pass saya,” ujar Seniwati saat dihubung via telepon Kamis, 4 Januari 2012.
Sehubungan dengan kepada siapa SPPD diberikan untuk ditandatangani, Seniwati mengatakan, itu tugas Kepala Sekretariat yang memang kebetulan ikut dalam perjalanan dinas ke MK. “Kan tugas Pak Marhaban untuk meneken, jadi yang menyerahkan Pak Marhaban. Semua urusan SPPD urusan Pak Marhaban,” ujarnya.[]
Berita terkait:
Ketua KIP Sabang Bikin SPPD Fiktif?
