
Umar Patek, terdakwa atas serangkaian teror bom di Tanah Air, di jadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/2/2012) pagi. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini, rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB.
Menghadapi sidang, jaksa pun telah menyiapkan enam dakwaan, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 1 ayat 1 UU 12/1951 tentang penggunaan dan kepemilikan bahan peledak tanpa izin.
Rencananya, sidang perdana Umar Patek akan dipimpin secara langsung oleh ketua PN Jakarta Barat Lexsy Mamontoh dibantu oleh empat hakim lainnya yakni Encep Yuliardi, Maratua Rambe, M Saptono serta Miridhin Alamsyah. Sementara untuk Panitera penganti Muratno dan Sumaryanto.
Umar Patek merupakan gembong teroris yang menjadi dalang aksi bom di Tanah Air, seperti aksi Bom Bali 2, Bom Natal. Tak hanya itu, Patek pun turut terlibat dalam pelatihan militer di Afghanistan dan Filipina.|Sumber: inilah
