JAKARTA - KBRI Amman berhasil memulangkan total 40 WNI TKI yang bermasalah. Dua gelombang pemulangan TKI-PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) dilakukan masing-masing 3 Maret 2012, sebanyak 13 orang dan tanggal 4 Maret 2012 sebanyak 11 orang. Sementara itu, gelombang ke-3 sebanyak 9 orang WNI TKI akan tiba di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2012, dengan penerbangan Emirates Airways tiba di Jakarta pukul 15.45.
Demikian informasi yang disampaikan oleh Direktur Informasi dan Media Kemlu RI, PLE Priatna mengenai jadwal pemulangan. “Sembilan WNI TKI 9 bermasalah berhasil dipulangkan dari Amman, Senin (5/3/12) menggunakan jasa penerbangan Emirates Airways EK 904. Rombongan tiba di Jakarta (5/3/12) pada pukul 21.35”, imbuh Priatna.
Saat ini, di penampungan KBRI Amman terdapat 332 orang TKI-PLRT yang meminta perlindungan (data per tanggal 1 Maret 2012). KBRI Amman dan Kemlu terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi TKI di Yordania yang jumlahnya terus bertambah dari waktu ke waktu. Kendala utama yang dihadapi oleh KBRI Amman adalah sistem kafalah yang berlaku di Yordania dan di Timur Tengah pada umumnya, dimana pihak imigrasi Yordania sebelum memberikan exit permit kepada TKI akan melakukan pengecekan kepada pihak pengguna jasa/majikan.
Apabila majikan tidak memberikan ijin karena alasan satu dan lain hal, maka exit permit tidak akan dikeluarkan, sehingga TKI akan tertahan di KBRI. Namun Pemerintah RI terus mengupayaka proses penyelesaian dan pemulangan TKI di Yordania dan diharapkan dalam beberapa bulan ke depan, shelter KBRI ditekan seminimal mungkin bahkan kea rah zero shelter.
Persoalan yang dihadapi KBRI pada umumnya di Timur Tengah, banyak pengguna jasa/majikan menahan para TKI dengan alasan kontrak belum selesai atau tuduhan pencurian. KBRI dan Tim dari Jakarta berulang kali mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait di Yordania untuk mengatasi masalah tersebut, namun jumlah TKI yang masuk ke penampungan di KBRI cukup banyak, sementara itu proses penyelesaian memakan waktu cukup lama.
Sepanjang tahun 2011, KBRI Amman telah menampung, memulangkan dan menyelesaikan 599 kasus TKI-PLRT, yaitu gaji yang tidak dibayar, penyiksaan, pelecehan seksual, masa kerja melebihi/kurang dari masa kontrak, iqamah/izin tinggal yang habis dan tidak diperpanjang oleh majikan, masalah kesehatan dan lain-lain.
“Dari 332 (tiga ratus tiga puluh dua) PLRT yang meminta perlindungan ke KBRI, 200 (dua ratus) diantaranya adalah mereka yang datang setelah kebijakan moratorium ke Yordania yang diterapkan pada tanggal 29 Juli 2010. Mereka dikirim oleh PPTKIS dan individu yang tidak bertanggung jawab. Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya tindakan tegas oleh instansi yang berwenang kepada pihak-pihak tersebut. KBRI Amman mengeluarkan biaya lebih dari Rp. 3 Milyar setiap tahunnya untuk biaya konsumsi para TKI yang berada di penampungan tersebut”, demikian data yang dimiliki direktorat perlindungan WNI Kemenlu.[]
