JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mulai hari ini, Selasa, 3 April 2012, mengganti sebutan untuk lembaga itu menjadi Senat. Sebutan itu diharapkan menghentikan kerancuan pemahaman sistem parlemen di Indonesia.
Hal itu dikatakan Ketua DPD Irman Gusman dalam diskusi bertajuk “Peran, Fungsi, dan Aktualisasi Senat dalam Sistem Parlemen di Berbagai Negara” di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa tadi.
Irman mengakui, penggantian nama itu dilakukan agar dapat dikenal lebih luas oleh masyarakat. Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang masih menganggap DPD sebagai nama tingkatan jajaran pimpinan partai politik (parpol) tertentu di daerah. “Nama DPD lebih sering disebut dengan Dewan Pimpinan Daerah parpol tertentu dan yang berpandangan seperti itu jumlahnya tidak sedikit,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Atjeh Post. Akibatnya, kata Irman, struktur serta fungsi, tugas, dan wewenang DPD belum dipahami dengan baik oleh masyarakat. Untuk itu, DPD berganti nama menjadi senat guna menghindari ambigu penamaan dengan organisasi.
Selain itu, terjemahan The House of Regional Representatives untuk menyebut DPD juga mengandung arti yang rancu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau organisasi fungsionaris daerah.
Di acara yang sama, pakar hukum Todung Mulya Lubis mengatakan, saat ini, kenyataannya, Indonesia mengalami ambivalensi sebagai negara “in between”. Artinya, bangsa Indonesia secara tidak sadar sedang berada di antara dua kondisi yang saling bertolak belakang.
Contohnya, menurut Todung, Indonesia adalah negara kesatuan namun kental berciri negara federal, parlemennya menganut sistem bikameral (Dua kamar/dua majelis yang mewakili rakyat. Di Indonesia, dua majelis itu MPR dan DPR, -red), namun dalam prakteknya justru sistem unikameral (satu majelis yang langsung mewakili rakyat) yang lebih mengemuka. Tak hanya itu, katanya, secara sistem, Indonesia menerapkan desentralisasi (keputusan ada pada daerah/provinsi, -red) meski seluruh keputusan menyangkut daerah acap diputuskan oleh pemerintah pusat (sentralisasi, -red).
Senada dengan Todung, guru besar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan Senat di negara-negara lain berjuang sendirian untuk memperkuat kewenangannya. Katanya, tahun ini menjadi periode penting bagi DPD untuk menentukan nasibnya ke depan melalui perubahan konstitusi.
Menurut Saldi isra, mengubah konstitusi memang tidak mudah tetapi konvensi ketatanegaraan untuk memperkuat kewenangan DPD bisa saja dilakukan. “Kalau anggota DPD periode sekarang gagal, maka akan berat terpilih di periode mendatang. Untuk itu sangat diperlukan kedewasaan DPD dan DPR,” ujarnya.
Diskusi juga turut menghadirkan perwakilan negara-negara yang menganut sistem bikameral, yakni konselor politik Kedutaan Besar Jepang Hidetoshi Ogawa, profesor politik dan kebijakan publik Australian National University (ANU) Ian Marsh, Wakil Duta Besar Jerman Heidrun Tempel, dan Wakil Duta Besar Malaysia Syed Mohamad Hasrin Teungku Hussin.
Pengamat lainnya yang turut serta menjadi pembahas adalah pakar hukum tatanegara Universitas Pancasila Isnaeni Ramdhan, peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, pakar hukum Universitas Khairun Margarito Kamis, pengamat hukum Irmanputra Sidin, dan pakar politik dari Australia Kevin Evans.
Diskusi juga dihadiri anggota DPD, DPR, staf ahli, dan asisten bidang pemerintahan dan otonomi daerah se-Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi). []
