LANGSA - Ketua DPD Nasional Demokrat (NasDem) Aceh Timur, Nyak Musa Husen, saat dikonfirmasi secara terpisah, Minggu, 21 April 2012 malam, membantah adanya penolakan sejumlah anggota Ormas NasDem Aceh Timur terhadap dirinya sebagai Ketua NasDem Aceh Timur.
Ia juga mengatakan bahwa kepengurusannya di Partai NasDem Aceh Timur sah menurut hukum. Ini berdasarkan SK tertanggal 9 Januari 2012 dengan nomr surat NO. 659-SK DPP-NasDem/I/12012.
"Jika ada yang mengatakan penolakan, itu tdak ada (penolakan). Dalam rapat ormas pada Sabtu 21 April 2012, saya sudah memberi penjelasan kepada rekan-rekan ormas, dan Alhamdulillah pengurus ormas sudah puas atas penjelasan tersebut. Karenanya, saat ini kita lagi mempersiapkan kelengkapan menghadapi verifikasi KPU/KIP tahun 2012," kata Nyak Musa.
"Bahkan juga sudah saya sampaikan kepada seluruh kader partai NasDem mulai dari pengurus di tingkat DPD dan DPC se-Aceh Timur bahwa kita sudah siap menghadapi verfikasi KPU." []
