BANDA ACEH - Sebanyak 17 kabupaten dan kota di Aceh telah menyelenggarakan Pilkada tingkat kabupaten dan kota secara serentak pada 9 April 2012. Dari 17 daerah itu, sedikitnya delapan daerah hasil Pilkadanya berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hasil penelusuran The Atjeh Post di situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sejauh ini delapan kabupaten dan kota di Aceh yang para kandidat kalah dalam Pilkada 2012 sudah mengajukan permohonan dan MK telah menetapkan jadwal sidang adalah gugatan dari kandidat Simeulue, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bener Meriah, Aceh Barat Daya, Aceh Barat dan Banda Aceh.
Dari Simeulue, gugatan datang dari dua pasangan kandidat bupati-wakil bupati yaitu Aliasnudin-Rahmad (nomor urut 5) dan Mohd. Riswan R-Ali Hasmi (nomor urut 4). Belakangan, Riswan R-Ali Hasmi melalui kuasa hukumnya Herianto Siregar kepada The Atjeh Post mengaku sudah mencabut gugatan tersebut. Meski begitu, MK bakal menggelar sidang pleno pengucapan ketetapan perkara itu, Selasa 1 Mei 2012 pukul 16.00 WIB. Sedangkan gugatan Aliasnudin-Rahmad sudah melewati proses pembuktian dan MK telah menetap jadwal sidang pleno pengucapan putusan, juga pada Selasa 1 Mei 2012 pukul 16.00 WIB.
Lalu, gugatan dari kandidat bupati-wakil bupati Pidie nomor urut 8, Ghazali Abbas Adan-M Juned. MK akan menggelar sidang dengan agenda panel pembuktian gugatan ini pada Senin, 30 April 2012 pukul 14.00 WIB. Hari yang sama pukul 11.00, MK dijadwalkan menyidangkan gugatan pasangan kandidat bupati-wakil bupati Aceh Utara nomor urut 9, Sulaiman Ibrahim-T Syarifuddin dengan agenda panel mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pembuktian perkara.
Gugatan lainnya datang dari kandidat bupati-wakil bupati Aceh Singkil nomor urut 4, Sazali-Saiful Umar yang memberi kuasa kepada Ihwaldin Simatupang SH. MK akan menyidangkan gugatan itu Selasa, 1 Mei 2012 pukul 14.00 WIB dengan agenda panel pemeriksaan perkara. Hari yang sama, pukul 11.00 WIB, MK dijadwalkan memeriksa perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan pasangan kandidat bupati-wakil bupati Bener Meriah nomor urut 5, Tagore Abubakar-Aldar Abubakar yang memberi kuasa kepada Hasan Lumban Raja.
Juga pada Selasa 1 Mei 2012 pukul 11.00 WIB, MK bakal menyidangkan gugatan dari dua pasangan kandidat bupati-wakil bupati Aceh Barat Daya yaitu Sulaiman Adam-Afdal Jihad (nomor urut 4) dan Akmal Ibrahim-Lukman (nomor urut1). Khusus Sulaiman-Jihad menggandeng advokat Jurnal dan Edi Munjir sebagai kuasa hukum mereka.
Dua daerah lainnya yang para kandidat bupati/walikota juga mengajukan gugatan ke MK ialah dari Aceh Barat dan Banda Aceh. Dari Banda Aceh, pasangan kandidat Aiyub Ahmad-Hasbi Baday yang memberi kuasa kepada Mukhlis Mukhtar, gugatannya bakal disidangkan oleh MK, Kamis, 3 Mei 2012 pukul 14.00 WIB dengan adenda panel pemeriksaan perkara.
Pada hari dan pukul yang sama, gugatan delapan pasangan kandidat bupati-wakil bupati Aceh Barat juga disidangkan di MK. Delapan pasangan kandidat yang mengajukan gugatan PHPU Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Aceh Barat tahun 2012 yaitu Adami-Bustanuddin, Fuadri-Bustami, Teuku Zainal TD-Said Nadir, T Syahluna Polem-Tgk Harmen Nuriqman, M Ali Alfata-Tgk Muhammad Amien, Rasyidin Hasyim-Sofyan Rasyid, Saminan-Babussalam Umar, Said Rasyidin Husen-Nurdin S.[]
Promo Spesial Mitsubishi Pajero
Jual Rumah Pribadi, di Lam Ara
Promo Spesial 2013
Mobil Dijual | AAN Showroom Mobil
Mobil Dijual | CV. Mesra Mobil
LANJA Butik
Bambi Bag’s Collection
jual vespa tahun 61 modifikasi
Ogie Andaresta Photowork
Dian Pelangi Galery
Informasi pemasangan iklan :
Hubungi Rinza / Nova di : 0651 805 4119 / 0811 680 1983