MEDAN - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Djamaluddin, 51 tahun, ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Bandara Polonia Medan, Minggu 29 April 2012.
Penangkapan dilakukan saat tersangka yang dinyatakan buron tersebut sedang berada di ruang tunggu keberangkatan Bandara Polonia Medan. Rencananya, tersangka akan terbang pulang ke Aceh Tamiang.
Djamaluddin tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. Tersangkan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kemudian berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Perwakilan Kejati Aceh, Muchlis, kemudian menjemput tersangka selanjutnya diterbangkan ke Banda Aceh.
Djamaluddin akan diperiksa atas dugaan korupsi pengadaan 26 unit alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang mencapai Rp8,8 miliar pada tahun anggaran 2010.
"Kejati Sumut hanya menangkap. Proses hukumnya tetap dilakukan Kejati Aceh," kata Muchlis.
Menurut Muchlis, mantan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2011 lalu.
"Saat hendak diproses, tersangka melarikan diri dari kediamannya di Jalan Parman, Desa Sriwijaya, Kuala Simpang, Aceh Tamiang, sejak 28 Desember 2011 lalu," ujar Muchlis.[]
