BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali menyidangkan perkara perselisihan hasil pilkada di Aceh. Dari jadwalkan yang dipublikasikan website Mahkamah Konstitusi, hari ini ada empat persidangan dari tiga kabupaten: Aceh Barat Daya (2 kasus), Singkil dan Pidie.
Hasil Pilkada Aceh Barat Daya digugat oleh dua kandidat yaitu pasngan Akmal Ibrahim - Lukman (nomor urut 1) dan pasangan H. Sulaiman Adam dan Afdhal Jihad (No.Urut 4).
Dari Singkil, gugatan diajukan oleh pasangan H. Sazali dan Saiful Umar (No. Urut 4). Sedangkan dari Pidie, yang menggugat adalah Ghazali Abbas Adan dan Zulkifli H.M. Juned (No. urut 80
Berikut adalah jadwal lengkap sidang hari ini, Rabu, 2 Mei 2012.
Pukul 09:00 s/d Selesai
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2012.
Pemohon : Ghazali Abbas Adan dan Zulkifli H.M. Juned [No. urut 8]
Agenda: Pembuktian (III)
Pukul 14.00 14:00 s/d Selesai
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012
Pemohon: Akmal Ibrahim dan Lukman (No.Urut 1)
Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian (II)
Pukul 14:00 s/d Selesai
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2012 Pemohon : H. Sulaiman Adam dan Afdhal Jihad [No.Urut 4] Kuasa Hukum : Dr. Jurnal, S.H., S.Pd., M.Hum., dan Edi Munzir, S.H., M.H.
Agenda: Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian (II)
Pukul 14:00 s/d Selesai
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012 Pemohon : H. Sazali dan Saiful Umar [No. Urut 4] Kuasa Hukum : Ikhwaluddin Simatupang, SH.,M.Hum.,dkk
Agenda: Mendengarkan Jawaban Termohon, Ket. Pihak Terkait dan Pembuktian (II)
