Edition: atjehpost

  • Atjehpost.com
  • Pemerintah ACEH
  • DPR ACEH
  • BANDA ACEH
  • Foto Atjehpost
  • Video Atjehpost
  • RSS
Mobile

Tentang Kami

  • Tentang Kami

Hubungi Kami

  • Iklan
  • Redaksi
  • Umum
  • Karir
atjehpost.com
  • News
  • Sport
  • Kultur
  • Meukat
  • Gaminong
  • Kesehatan
  • Diwana
  • Tekno
  • Multimedia
  • Oto
  • Saleum
  • Sosok
  • Koreksi
  • Surat
  • News
  • Nanggroe
  • Gampong
  • indonesia
  • global
  • media
  • pendidikan
  • sikula
  • kampus
  • sejarah
  • film
  • musik
  • bola

Perempuan Pukul Bayi di Youtube Sudah Dipenjara 18 Bulan di Malaysia

KUALA LUMPUR - Video di Youtube tentang perempuan yang memukul bayinya bertubi-tubi adalah video tahun lalu. Perempuan yang ternyata adalah ibu kandung sang bayi, telah dilaporkan ke Kepolisian Petaling Jaya, dan sudah dihukum penjara 18 bulan.


    • Rabu, 09 Mei 2012 17:54:00 WIB

KUALA LUMPUR -  Video di Youtube tentang perempuan yang memukul bayinya bertubi-tubi adalah video tahun lalu. Perempuan yang ternyata adalah ibu kandung sang bayi, telah dilaporkan ke Kepolisian Petaling Jaya, dan sudah dihukum penjara 18 bulan.

Hal ini diketahui dari laman Facebook Polis Diraja Malaysia (Royal Malaysia Police). Kepolisian Diraja Malaysia rupanya menerima banyak keluhan dari warga mengenai video itu. Dan Kepolisian Malaysia memasang status atas kasus yang berkaitan dengan video itu pada Rabu (9/5/2012) sekitar 45 menit lalu, saat ditengok detikcom pukul 16.20 WIB.

Berikut status PDRM dalam laman Facebook-nya:

STATUS VIDEO PENDERAAN BAYI:

Berhubung dengan penyebaran video penderaan bayi melalui media sosial, PDRM telah menerima hampir 300 aduan dan komen daripada orang ramai yang rata-rata bersimpati dan prihatin dengan nasib bayi tersebut.

Untuk makluman, kes tersebut telah dilaporkan di IPD Petaling Jaya pada 29 Mei 2011 dan tangkapan telah dibuat pada hari yang sama. Pelaku merupakan ibu kandung kepada bayi perempuan yang didera.

Wanita tersebut kini sedang menjalani hukuman penjara selama 18 bulan bermula pada tarikh tangkapan di bawah Seksyen 31(1) Akta Kanak-Kanak 2001.

Video perempuan yang bernama Ira (sebelumnya ditulis Ida-red) juga ramai diperbincangkan di ranah media sosial Malaysia. Saat berita ini diturunkan, 'Ira' menjadi trending topic keenam twitter di Malaysia.

Tentunya komentar tweeps di Malaysia bernada prihatin dan kasihan pada bayi itu serta caci maki pada Ira. Mereka mayoritas heran, mengapa sang perekam video tak mencegah aksi Ira memukuli bayinya.

Pula di Youtube, ada beberapa komentar yang menjelaskan bahwa sang perekam itu melakukannya agar bisa menjadikan video rekamannya sebagai bukti untuk melapor ke polisi. | sumber: detik.com

 

  • PVC Indo Plafon & Partisi

  • Bunda Ni, Usaha Pelaminan Aceh

  • Ra2 Florist, Papan Bunga

  • Bale Bale Outlet Sprei, Ahlinya Perlengkapan Tidur

  • TB MARA

  • New Remix Family Karaoke

  • Promo Nissan Banda Aceh

  • Gading Mas Mobil, Jual Mobil Baru/Bekas.

  • BBC Sport Shop

  • PT. ANANDA TRAVEL, Solusi Cepat Untuk Penerbangan Anda

  • Informasi pemasangan iklan : Hubungi Rinza / Nova di : 0651 805 4119 / 0811 680 1983








    • Baca Juga :

    The Headline

    • aceh

      Kejaksaan Tinggi Aceh cekal Darni Daud tidak boleh keluar negeri

      "Kita telah mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM mengenai hal itu. Darni memang benar tidak boleh ke luar negeri," kata Amir Hamzah.
    • AP Media | Jalan Jendral Sudirman VIII No. 2, Geuceu Iniem, Banda Raya, Banda Aceh, Telp: 0651 805 4119, Fax: 0651 805 1222. Jakarta: Jalan RP Suroso No. 14, Cikini, Jakarta Pusat, Telp: 021 319 24716, email: theatjehpost[at]gmail.com