IDI - Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telematika Aceh Timur melakukan razia gabungan di sejumlah titik dalam wilayah Aceh Timur, Kamis 14 Juni 2012.
Razia sejak Rabu 13 Juni 2012 itu melibatkan Polisi Lalulintas, Polisi Militer, Jaksa, Pengadilan Negeri, dan Jasa Harja. Puluhan kenderaan yang surat-suratnya tidak lengkap tertangkap dalam razia tersebut.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Aceh Timur, Beuransayah, mengatakan razia gabungan itu bertujuan menertibkan angkutan umum di lintas Aceh Timur, terkait program nasional penegakan hukum tentang perizinan angkutan.
Dalam dua hari razia gabungan itu, kata Beuransyah, mereka telah menangkap sekitar 40 lebih kenderaan yang tidak memiliki izin trayek dan izin usaha angkutan.
"Sedangkan yang ditilang sebanyak 12 unit kenderaan. Selanjutnya razia gabungan ini juga akan dilaksanakan minggu depan di Perbatasan Aceh Timur bagian barat," kata Beuransyah.
Untuk tahap pertama, kata dia, dimulai sejak 11 Juni hingga 15 Juni. Sedangkan tahap kedua dimulai 25 Juni hingga 29 Juni.[]
