BANDA ACEH - Keberadaan, sejarah terbentuk serta peran dan fungsi Wali Nanggroe diusulkan untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan di Aceh. Hal ini dilontarkan Harun Rasyid dari lembaga Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang utama DPRA, Senin 18 Juni 2012.
“Harus ada Undang-undang mengenai Wali Nanggroe untuk dapat dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan di Aceh,” ujar Harun.
Menurutnya, keberadaan Wali Nanggroe di Aceh yang dicapai dengan peperangan selama 30 tahun tidak boleh hanya diketahui generasi sekarang saja. Tapi, kata dia, juga harus diketahui dan dipelajari generasi-generasi mendatang.
“Harus diberi pemahaman, apa itu Wali Nanggroe, bagaimana proses lahirnya dan sebagainya. Guru-guru dan murid atau siswa-siswa di sekolah juga harus ditatar mengenai hal Wali Nanggroe,” ujar Harun.
Ia juga menekankan agar dalam Qanun Wali Nanggroe nantinya diterangkan tugas pokok dan fungsi lembaga (tupoksi) lembaga ini.
“Jangan sampai lembaga Wali Nanggroe nantinya menjadi perpanjangan tempat berkumpulnya orang-orang pensiun di situ,” ujarnya.[]
