BANDA ACEH - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Wali Nanggroe digelar dengan bahasa Aceh, di ruang utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin 18 Juni 2012.
“Bahasa yang kita pakai hari ini, bahasa Aceh. Karena semua orang Aceh. Boleh juga pakai bahasa Melayu dan sesekali bahasa Inggris,” ujar Ketua Pansus I, Ramli Sulaiman, saat diberikan kewenangan memimpin rapat, setelah dibuka Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda, dan diserahkan kepada Ketua Komisi A DPRA, Abdullah Saleh.
Rapat yang diikuti 26 unsur kelembagaan di Aceh seperti MUNA, MPU, KNPI, Senat se-Aceh (BEM Mahasiswa), sejarawan dan budayawan tersebut, membahas 10 bab dan 25 pasal Rancangan Qanun (Raqan) Wali Nanggroe yang disusun Tim Pansus I bersama eksekutif serta staf ahlinya selama ini.
Rapat Dengar Pendapat Umum itu digelar guna mendapatkan masukan-masukan baru dari tokoh-tokoh Aceh dan lembaga terkait mengenai substansi Qanun Wali Nanggroe tersebut.
Dalam rapat itu, banyak muncul masukan baru yang tidak dibahas secara mendetail dalam qanun yang sudah disusun. Masukan itu antara lain mengenai kewenangan, tugas pokok, dan fungsi Lembaga Wali Nanggroe yang tidak jelas.
“Peranan Wali Nanggroe harus diperjelas dan dipertegas dalam fungsi dan kewenangannya dalam sistem pemerintahan. Wali Nanggroe jangan hanya sebatas adat istiadat saja,” ujar Sofyan, Humas Majelis Permusyawaratan Ulama.
Menurut dia, jika peranan Wali Nanggroe sebatas adat istiadat saja, nantinya hanya jadi lambang adat yang kemudian fungsinya berubah menjadi petugas seremonial guna meresmikan serta membuka acara-acara kepemerintahan.
“Jangan sampai Wali Nanggroe nantinya cuma sebatas tukang peusijuk bak acara-acara pemerintah manteung,” ujar Sofyan dalam bahasa Aceh.[]
