BANDA ACEH – Tujuh anggota Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hari ini, Kamis 21 Juni 2012, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Qanun Wali Nanggroe di Hotel Home Anaya, Medan Baru, Medan.
“Ada seratus orang yang kami undang dalam RDPU ini guna mendengar pendapat umum masyarakat Aceh di Medan mengenai Qanun Wali Nanggroe,” terang Sekretaris Pansus I, Abdullah Saleh saat dihubungi The Atjeh Post dari Banda Aceh.
Menurut dia, undangan yang mengikuti RDPU hari ini di Medan berasal dari perwakilan paguyuban, tokoh-tokoh Aceh, akademisi, perwakilan perempuan, kepemudaan dan mahasiswa yang saat ini berdomisili di kota tersebut.
Dengar pendapat tersebut akan berlangsung selama satu hari ini, hingga pukul 16.00 WIB nanti. Kemudian, dikatakan Abdullah Saleh, Pansus I nantinya juga akan menggelar hal serupa di kota Jakarta.
“Target satu hari di sini. Besok pagi ke Jakarta dan lusa kami menggelar RDPU yang sama dengan masyarakat Aceh di Jakarta serta daerah sekitarnya seperti Bandung dan Jogja,” terang dia.
Abdullah Saleh menambahkan, di Jakarta nanti pihak Pansus I juga akan mengundang beberapa pakar guna merampungkan Qanun Wali Nanggroe. Antaranya adalah pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, pakar Sosiologi Fachry Ali, pakar komunikasi Bachtiar Ali juga Jimli Assidiqy.
“Semuanya diundang untuk bisa menyempurnakan Qanun Wali Nanggroe,” katanya. []
