MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) dengan sejumlah organisasi, akademisi, pemuda dan tokoh masyarakat Aceh di Medan, Sumatera Utara di Home Anaya, Jalan Abdullah Lubis, Kamis, 21 Juni 2012.
Rapat tersebut dibuat untuk menghimpun masukan dan saran masyarakat Aceh di perantauan dalam penyusunan Qanun Wali Nanggroe. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pengurus Aceh Sepakat dan mahasiswa Aceh.
Sekretaris Pansus I Qanun Wali Nanggroe DPRA, Abdullah Saleh, mengatakan rapat tersebut merupakan rapat lanjutan setelah rapat yang sama dilakukan di Banda Aceh pada Selasa, 19 Juni 2012 lalu.
Menurut Abdullah, masukan dari masyarakat Aceh di Medan dinilai penting untuk mematangkan draft tersebut yang nantinya akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Aceh pada akhir Juli 2012 mendatang.
"Dari hasil rapat dengar pendapat, masyarakat perantau di Medan berharap, fungsi Wali Nanggroe nantinya tidak tumpang tindih dengan fungsi lembaga pemerintah lainnya," ujar Abdullah kepada The Atjeh Post.
Bahkan, menurutnya warga perantau di Medan menginginkan Wali Nanggroe nantinya menjadi lembaga pemersatu yang mampu mensinergikan kinerja berbagai lembaga yang ada.
"Kewenangan Wali Nanggroe diharapkan tidak hanya sebatas pada adat istiadat, namun juga berperan dalam melahirkan pemerintah Aceh yang lebih baik di masa mendatang," katanya.
Usai menggelar rapat dengar pendapat dengan warga perantau di Medan, Pansus I Qanun Wali Naggroe DPRA akan melakukan roadshow ke Jakarta dan Malaysia.
"Pansus juga akan merangkul pendapat masyarakat Aceh di Jakarta dan Malaysia. Semua demi mematangkan Qanun Wali Nanggroe," ujarnya.[]
