MEDAN - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu dari dua tempat berbeda di Kota Medan. Ketiganya warga Aceh masing-masing Chairun, 29 tahun, warga Aceh Utara, Muharti, 34 tahun, perempuan warga Aceh Utara, dan Asnun 31 tahun, warga Lhokseumawe.
Ketiganya ditangkap di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Medan Baru. "Mereka ditangkap Sabtu kemarin sekitar pukul 13.30 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andjar Dewanto, Senin 16 Juli 2012.
Penangkapan diawali dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Mereka mendapat informasi tentang keberadaan bandar narkoba asal Aceh yang beroperasi di Medan. Petugas pun melakukan penyamaran. Mereka berpura-pura ingin membeli sabu-sabu dari pelaku. Titik pertemuan ditetapkan di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim.
Saat transaksi dilakukan, petugas membuka jati dirinya. Ketiga orang yang ikut dalam transaksi itu pun ditangkap. Andjar mengatakan dari tangan ketiga tersangka disita 200 gram sabu-sabu, 3 telepon seluler, dan satu unit mobil Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi BK 1365 QV. "Mobil itu milik tersangka Chairun," ujar Andjar.
Sebelumnya, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga menangkap pengedar sabu-sabu, Idris Ismail, di Kecamatan Sunggal. Pria ini ditangkap bersama barang bukti 111,4 gram sabu-sabu.
Penangkapan Idris juga menggunakan metode penyamaran. "Setelah diperiksa tersangka mengaku sabu-sabu itu berasal dari Ayub, saat ini masuk DPO," kata Andjar. | sumber: kompas
