BANDA ACEH - Qanun Wali Nanggroe yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dipastikan mengakomodir keterwakilan masyarakat Aceh yang kini merantau di seluruh dunia.
“Jadi seluruh masyarakat Aceh nantinya akan dipersatukan melalui qanun ini. Kita mengambil contoh Malaysia, karena masyarakat Aceh terbanyak berada di negara itu,” ujar anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, Abdullah Saleh, di ruang komisi kepada The Atjeh Post Senin 23 Juli.
Menurut dia, salah satu agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Rancangan Qanun Wali Nanggroe di Malaysia adalah untuk menjaring masukan keterwakilan masyarakat Aceh di luar negeri. Agenda ini sendiri akan digelar dalam bulan suci Ramadhan 1433 Hijriah ini.
“Masukan-masukan yang dominan nantinya akan kita tampung dan bahas kembali. Raqan Wali Nanggroe saat ini sudah hampir rampung,” ujar Abdullah Saleh.
Di Malaysia juga, kata Abdullah, dewan akan mempelajari studi tatanegara beberapa sistem kesultanan. Menurut kabar, kata Abdullah, aturan tatanegara yang kini dipraktikan oleh sejumlah kesultanan Malaysia, diduga berasal dari sistem Kesultanan Aceh tempo dulu, berdasarkan Qanun Meukuta Alam Al'asyi.
“Jadi ini, yang coba ingin kembali kita angkat. Kita harap, qanun ini bisa segera selesai dan diparipurnakan,” ujar Abdullah Saleh.[]
