Edition: atjehpost

  • Atjehpost.com
  • Pemerintah ACEH
  • DPR ACEH
  • BANDA ACEH
  • Foto Atjehpost
  • Video Atjehpost
  • RSS
Mobile

Tentang Kami

  • Tentang Kami

Hubungi Kami

  • Iklan
  • Redaksi
  • Umum
  • Karir
atjehpost.com
  • News
  • Sport
  • Kultur
  • Meukat
  • Gaminong
  • Kesehatan
  • Diwana
  • Tekno
  • Multimedia
  • Oto
  • Saleum
  • Sosok
  • Koreksi
  • Surat
  • News
  • Nanggroe
  • Gampong
  • indonesia
  • global
  • media
  • pendidikan
  • sikula
  • kampus
  • sejarah
  • film
  • musik
  • bola

MK Kembali Gelar Sidang Perselisihan Pilkada Aceh Tenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), kembali menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Pemohon dalam perkara ini, yaitu pasangan nomor urut satu, Raidin Pinim dan H. Muslim Ayub.


    • AZWAR
    • Kamis, 02 Agustus 2012 06:30:00 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), kembali menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Pemohon dalam perkara ini, yaitu pasangan nomor urut  satu, Raidin Pinim dan H. Muslim Ayub.

Sidang yang dimulai pada pukul11.00 WIB, pada Rabu 1 Agustus 2012 dan digelar di Gedung MK itu diketuai oleh Ketua Panel M. Akil Mochar yang didampingi dua anggota panel, yaitu Muhammad Alil dan Hamdan Zoelva. Agenda sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, serta keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian.

Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Adi Mansar telah menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon pada sidang perdana, Selasa 31 Juli 2012 kemarin.

Dalam sidang tersebut, Adi mengatakan KIP dan Pihak Terkait yang merupakan pasangan-pasangan calon lainnya telah melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistemis, dan masif.

“Pada Pemilukada Aceh Tenggara tahun 2012 terjadi pelanggaran terstruktur, sistemis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Pelanggaran administratif dan etik bersifat TSM yang dilakukan oleh Termohon dan Panwaslukada itu terjadi di tiap tingkatan Kabupaten Aceh Tenggara,” kata dia.

Pemohon juga mengkritisi persyaratan calon nomor urut 2, Hasanuddin Beruh-Ali Basrah yang tidak memenuhi syarat. Menurutnya, Ali Basrah sebagai calon wakil bupati dengan nomor urut 2 yang mendaftarkan dirinya tidak sesuai dengan tahapan pencalonan, yang berakhir pada tanggal 7 April 2012 lalu.

Sedangkan Ali, menurut Pemohon, baru berhenti sebagai pejabat struktural sebagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Dinas Kependidikan dan Olahraga sejak tanggal 15 Mei 2012.

“Ali mengajukan izin cuti sebagai pegawai fungsional pada Pemkab Aceh Tenggara mulai tanggal 19 Mei 2012 yang selanjutnya diberikan izin cuti pada tanggal 19 Mei 2012 juga. Namun berdasarkan surat bupati No. 800/276/2012, izin cuti diberikan tanggal 21 Mei 2012. Artinya, surat izin berlaku surut dua hari. Maka tentang syarat ini terbukti cacat hukum," pungkas Adi Mansar.[]


  • Trend Dunia Berbisnis Dari Rumah

  • Hadrah Wedding Organizer

  • Mobil Dijual | CV. Mesra Mobil

  • PT Jak Lom Wisata Tour & Travel

  • Bubble & Me | Spa bayi dan anak

  • Khansa Gallery | Menjual Aneka Pakaian

  • Ogie Andaresta Photowork

  • Promo Spesial 2013

  • Dicari Agen & Dealer Seluruh Aceh

  • Bintang Sepeda | Service Gratis Khusus Untuk Pembeli

  • Informasi pemasangan iklan : Hubungi Rinza / Nova di : 0651 805 4119 / 0811 680 1983








    • Baca Juga :

    • Rombongan Badan Ketahanan Pangan Aceh kunjungi kebun salak Aceh Tenggara
    • Kajati didesak usut korupsi Aceh Tenggara
    • Rombongan BKP-Luh Aceh Kunjungi Kebun Kakao Warga Aceh Tenggara
    • Mahasiswa Kerawang Gayo Beri Bantuan untuk Korban Longsor
    • Longsor Kembali Terjadi di Aceh Tenggara

    The Headline

    • aceh

      KIP Aceh mengaku tidak diundang dalam pertemuan di Jakarta

      “Setahu saya, kita tidak ada undangan. Kami semua (komisioner-red) ada di Kota Banda Aceh,” kata Akmal.
    • AP Media | Jalan Jendral Sudirman VIII No. 2, Geuceu Iniem, Banda Raya, Banda Aceh, Telp: 0651 805 4119, Fax: 0651 805 1222. Jakarta: Jalan RP Suroso No. 14, Cikini, Jakarta Pusat, Telp: 021 319 24716, email: theatjehpost[at]gmail.com