JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), kembali menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. Pemohon dalam perkara ini, yaitu pasangan nomor urut satu, Raidin Pinim dan H. Muslim Ayub.
Sidang yang dimulai pada pukul11.00 WIB, pada Rabu 1 Agustus 2012 dan digelar di Gedung MK itu diketuai oleh Ketua Panel M. Akil Mochar yang didampingi dua anggota panel, yaitu Muhammad Alil dan Hamdan Zoelva. Agenda sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, serta keterangan Pihak Terkait dan Pembuktian.
Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Adi Mansar telah menyampaikan pokok-pokok permohonan Pemohon pada sidang perdana, Selasa 31 Juli 2012 kemarin.
Dalam sidang tersebut, Adi mengatakan KIP dan Pihak Terkait yang merupakan pasangan-pasangan calon lainnya telah melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistemis, dan masif.
“Pada Pemilukada Aceh Tenggara tahun 2012 terjadi pelanggaran terstruktur, sistemis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Pelanggaran administratif dan etik bersifat TSM yang dilakukan oleh Termohon dan Panwaslukada itu terjadi di tiap tingkatan Kabupaten Aceh Tenggara,” kata dia.
Pemohon juga mengkritisi persyaratan calon nomor urut 2, Hasanuddin Beruh-Ali Basrah yang tidak memenuhi syarat. Menurutnya, Ali Basrah sebagai calon wakil bupati dengan nomor urut 2 yang mendaftarkan dirinya tidak sesuai dengan tahapan pencalonan, yang berakhir pada tanggal 7 April 2012 lalu.
Sedangkan Ali, menurut Pemohon, baru berhenti sebagai pejabat struktural sebagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Dinas Kependidikan dan Olahraga sejak tanggal 15 Mei 2012.
“Ali mengajukan izin cuti sebagai pegawai fungsional pada Pemkab Aceh Tenggara mulai tanggal 19 Mei 2012 yang selanjutnya diberikan izin cuti pada tanggal 19 Mei 2012 juga. Namun berdasarkan surat bupati No. 800/276/2012, izin cuti diberikan tanggal 21 Mei 2012. Artinya, surat izin berlaku surut dua hari. Maka tentang syarat ini terbukti cacat hukum," pungkas Adi Mansar.[]
