Edition: atjehpost

  • Atjehpost.com
  • Pemerintah ACEH
  • DPR ACEH
  • BANDA ACEH
  • Foto Atjehpost
  • Video Atjehpost
  • RSS
Mobile

Tentang Kami

  • Tentang Kami

Hubungi Kami

  • Iklan
  • Redaksi
  • Umum
  • Karir
atjehpost.com
  • News
  • Sport
  • Kultur
  • Meukat
  • Gaminong
  • Kesehatan
  • Diwana
  • Tekno
  • Multimedia
  • Oto
  • Saleum
  • Sosok
  • Koreksi
  • Surat
  • News
  • Nanggroe
  • Gampong
  • indonesia
  • global
  • media
  • pendidikan
  • sikula
  • kampus
  • sejarah
  • film
  • musik
  • bola

Tayangkan Iklan Tong Fang, 5 Stasiun TV Ditegur

"Iklan itu menampilkan testimoni dan promosi. Itu tidak boleh," kata Komisioner KPI, Nina Mutmainah Armando, Rabu, 15 Agustus 2012. Sesuai aturan, institusi pelayanan kesehatan hanya boleh mengiklankan jasa-jasa dan fasilitas pelayanannya.


    • TEMPO
    • Rabu, 15 Agustus 2012 15:19:00 WIB

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada lima stasiun televisi karena menayangkan iklan klinik pengobatan alternatif yang dianggap melanggar etika pariwara.

"Iklan itu menampilkan testimoni dan promosi. Itu tidak boleh," kata Komisioner KPI, Nina Mutmainah Armando, Rabu, 15 Agustus 2012. Sesuai aturan, institusi pelayanan kesehatan hanya boleh mengiklankan jasa-jasa dan fasilitas pelayanannya.

KPI sendiri sudah memantau iklan bermasalah ini sejak April 2012. Tujuh klinik obat tradisional, yaitu Tong Fang, Cang Jiang, Tai San, Klinik Herbal dan Salon Aura Spa Jeng Ana, Hongkong Medista Traditional Chinese Medicine, Tefaron, dan P-King, dinyatakan juga melanggar aturan periklanan.

Setelah diberi imbauan, kata Nina, empat dari tujuh klinik itu berhenti menayangkan iklannya. Mereka yang berhenti adalah Klinik Herbal dan Salon Aura Spa Jeng Ana, Hongkong Medista Traditional Chinese Medicine, Tefaron, dan P-King.

Sampai awal Agustus, klinik Tong Fang, Cang Jiang, dan Tai San tetap saja menayangkan iklan di Metro TV, Trans TV, Global TV, Trans 7, dan TV One. Oleh karena itu, KPI memberi surat teguran. "Kalau teguran ini diabaikan, iklannya akan kami hentikan," kata Nina.

Stasiun-stasiun televisi  yang mendapat sanksi adalah Metro TV, Trans TV, Global TV, TV One, dan Trans 7. Sebelum diberi sanksi, kata Nina, mereka sudah mendapat imbauan untuk menghentikan tayangan iklan itu sejak April hingga Mei 2012.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, mengaku sudah memanggil Klinik Tong Fang dan Can Jiang. Menurut Emma, kedua klinik itu sudah memiliki izin, baik bagi tempat prakteknya maupun tenaga kesehatannya. "Kami memberikan pembinaan kepada mereka karena ternyata iklan yang mereka tampilkan melanggar etika periklanan dan meresahkan masyarakat," ujarnya. | sumber: tempo.co


  • jual vespa tahun 61 modifikasi

  • Daun Daun Resto, Spesialis Ayam dan Bebek

  • Wisma Pangkas Nasional

  • New Remix Family Karaoke

  • Konveksi Hartono | Menerima Pesanan Sesuai Selera Anda

  • Banda Motor Workshop | Auto Asesoris Mobil

  • Hadrah Wedding Organizer

  • BS Property | Griya Angkasa Blang Bintang

  • Mobil Dijual | Dealer Hino Banda Aceh

  • Dijual: Mesin penetas telur baru

  • Informasi pemasangan iklan : Hubungi Rinza / Nova di : 0651 805 4119 / 0811 680 1983








    • Baca Juga :

    • Kesalahan dalam Iklan Obat-obatan
    • Ini Adegan Bermasalah Iklan Klinik Tradisional
    • Gara-Gara Iklan, Klinik Tong Fang Dapat Sanksi
    • Dinas Kesehatan Bicara Klinik Tong Fang

    The Headline

    • aceh

      Tips sederhana merawat mesin mobil

      Jika hal ini tidak dilakukan, kata dia, maka akan berpengaruh pada mesin terutama piston.
    • AP Media | Jalan Jendral Sudirman VIII No. 2, Geuceu Iniem, Banda Raya, Banda Aceh, Telp: 0651 805 4119, Fax: 0651 805 1222. Jakarta: Jalan RP Suroso No. 14, Cikini, Jakarta Pusat, Telp: 021 319 24716, email: theatjehpost[at]gmail.com