Edition: atjehpost

  • Atjehpost.com
  • Pemerintah ACEH
  • DPR ACEH
  • BANDA ACEH
  • Foto Atjehpost
  • Video Atjehpost
  • RSS
Mobile

Tentang Kami

  • Tentang Kami

Hubungi Kami

  • Iklan
  • Redaksi
  • Umum
  • Karir
atjehpost.com
  • News
  • Sport
  • Kultur
  • Meukat
  • Gaminong
  • Kesehatan
  • Diwana
  • Tekno
  • Multimedia
  • Oto
  • Saleum
  • Sosok
  • Koreksi
  • Surat
  • News
  • Nanggroe
  • Gampong
  • indonesia
  • global
  • media
  • pendidikan
  • sikula
  • kampus
  • sejarah
  • film
  • musik
  • bola

Ini Adegan Bermasalah Iklan Klinik Tradisional

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando memaparkan ada dua adegan yang dipermasalahkan dalam iklan-iklan sejumlah klinik tradisional di antaranya adanya testimoni dari pasien dan promosi penjualan.


    • REPUBLIKA
    • Kamis, 16 Agustus 2012 13:40:00 WIB

JAKARTA - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nina Mutmainnah Armando memaparkan ada dua adegan yang dipermasalahkan dalam iklan-iklan sejumlah klinik tradisional di antaranya adanya testimoni dari pasien dan promosi penjualan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.1787/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, iklan layanan kesehatan tidak boleh mempublikasikan metode, obat atau teknologi pelayanan kesehatan baru atau nonkonvensional yang belum diterima masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan atau belum terbukti. "Selain itu, iklan-iklan ini juga telah melanggar etika pariwara Indonesia," kata Nina.

Beberapa iklan pengobatan tradisional itu menampilkan testimoni dari para pasien yang disembuhkan oleh klinik tersebut bahkan untuk penyakit berat seperti diabetes atau kanker.

Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif, dan Komplementer Kementerian Kesehatan Abidinsyah Siregar mengatakan iklan-iklan tersebut bukan hanya melanggar etika kesehatan namun juga berbahaya karena mencoba mempengaruhi masyarakat dengan pengobatan yang belum diakui keamanan dan manfaatnya.
"Ada testimoni yang mengatakan bahwa ini dapat 'menyembuhkan kanker secara tuntas'. Ini tuntas seperti apa? Prinsip pelayanan kesehatan itu tidak ada yang dapat menjamin kesembuhan tapi memberikan standar pelayanan sebaik-baiknya," ujar Abidinsyah.

Sebelum adanya bukti mengenai manfaat dan keamanan obat tradisional itu, Abidinsyah mengatakan obat tradisional masih termasuk sebagai pengobatan komplementer (pelengkap).
"Kementerian Kesehatan mendorong agar pengobatan tradisional ini terintegrasi masuk ke pengobatan konvensional. Tapi untuk saat ini masih sebagai komplementer, bukan pengganti pengobatan," ujarnya. | sumber: republika


  • Service Fotocopy

  • Hip Burger, Bedakan rasanya, rasakan bedanya

  • TB MARA

  • Hannah Collection | Menjual Pakaian Wanita

  • Chocolava, coklat aneka rupa. Mau?

  • GembonG Photowork: Camera, Accessories & Studio Equipment

  • Radio Binkara | Just Enjoy Your Music

  • Mobil Dijual | Toyota Banda Aceh

  • Promo Spesial 2013

  • MANDIRI JOK | Terima Kursus Jok Mobil, Kursi Tamu

  • Informasi pemasangan iklan : Hubungi Rinza / Nova di : 0651 805 4119 / 0811 680 1983








    • Baca Juga :

    • Tayangkan Iklan Tong Fang, 5 Stasiun TV Ditegur
    • Gara-Gara Iklan, Klinik Tong Fang Dapat Sanksi
    • Dinas Kesehatan Bicara Klinik Tong Fang
    • Iklan Testimoni Marak, di Mana Pemerintah?
    • IDI: Iklan Testimoni TCM Lecehkan Profesi Dokter

    The Headline

    • aceh

      Gubernur Aceh rapat dengan Mendagri malam ini

      "Sejak pukul 19.40 Wib, kita sudah berada di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Kita menunggu di ruang yang telah disediakan," ujar Muzakkir.
    • AP Media | Jalan Jendral Sudirman VIII No. 2, Geuceu Iniem, Banda Raya, Banda Aceh, Telp: 0651 805 4119, Fax: 0651 805 1222. Jakarta: Jalan RP Suroso No. 14, Cikini, Jakarta Pusat, Telp: 021 319 24716, email: theatjehpost[at]gmail.com