Edition: atjehpost

  • Atjehpost.com
  • Pemerintah ACEH
  • DPR ACEH
  • BANDA ACEH
  • Foto Atjehpost
  • Video Atjehpost
  • RSS
Mobile

Tentang Kami

  • Tentang Kami

Hubungi Kami

  • Iklan
  • Redaksi
  • Umum
  • Karir
atjehpost.com
  • News
  • Sport
  • Kultur
  • Meukat
  • Gaminong
  • Kesehatan
  • Diwana
  • Tekno
  • Multimedia
  • Oto
  • Saleum
  • Sosok
  • Koreksi
  • Surat
  • News
  • Nanggroe
  • Gampong
  • indonesia
  • global
  • media
  • pendidikan
  • sikula
  • kampus
  • sejarah
  • film
  • musik
  • bola

Mahfud MD: Usulan Sertifikasi Ustad Berbahaya

Mahfud mengatakan, di zaman Orde Baru, ustad disertifikasi saat ingin melakukan khutbah salat Jumat dan hari raya. Jika saat ini ustad juga disertifikasi, maka sangat berlebihan


    • TEMPO
    • Senin, 10 September 2012 20:41:00 WIB

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan dia tidak setuju dengan adanya usulan sertifikasi ustad yang digagas oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).

"Saya sangat tidak setuju. Itu sangat berbahaya. Yang boleh mensertifikasi ustad hanyalah ustad itu sendiri. Tidak boleh aparat keamanan," kata Mahfud usai menyampaikan orasi ilmiah pada Dies Natalis ke-56 Universitas Hasanuddin di Makassar, Senin, 10 September 2012.

Menurut Mahfud, di dalam agama (Islam) ada perintah bahwa setiap orang yang mengerti (agama) walau satu ayat harus menjadi ustad, harus berdakwah. "Lalu kalau disertifikasi, semua umat Islam yang mengerti ayat harus disertifikasi. Ini sangat berbahaya sebab suatu saat bisa dipolitisasi oleh tangan orang yang salah. Ini justru lebih Orde Baru daripada Orde Baru," katanya.

Mahfud mengatakan, di zaman Orde Baru, ustad disertifikasi saat ingin melakukan khutbah salat Jumat dan hari raya. Jika saat ini ustad juga disertifikasi, maka sangat berlebihan. "Ini hanya untuk menekan masyarakat, bukan untuk membina masyarakat. Akan kita lawan," ujarnya.

Sebelumnya BNPT mengusulkan adanya sertifikasi untuk para ustad dengan mengambil contoh kebijakan yang dilakukan negara Malaysia dan Arab Saudi. Menurut Mahmud, jika usulan ini diundangkan, maka setiap orang yang mau berbicara dan berdakwah tidak akan dibolehkan. "Ini adalah pelanggaran HAM," katanya. Jikalau pun usulan ini diundangkan, kata dia, maka boleh jadi undang-undang ini akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

"Saya tidak setuju karena ustad akan diidentikan dengan teroris. Persoalan ustad yang terlibat terorisme adalah kasuistik. Ustad yang nasionalis lebih banyak ketimbang ustad yang terlibat teroris. Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan oleh negara untuk memberantas terorisme," kata Mahfud.| sumber: tempo.co


  • Chocolava, coklat aneka rupa. Mau?

  • Kubik Interior; pesan furnitur sesuai selera

  • Ie Kafe, Aneka makanan minuman dan meeting room

  • Promo Spesial 2013

  • Toko Aceh Mekar Florist, Papan Bunga

  • Informasi Pemesanan Toyota Banda Aceh

  • Gading Mas Mobil, Jual Mobil Baru/Bekas.

  • PULSA NANGGROE | Pusat Voucher Elektrik

  • Paper Mellon, Interior Design & Wallpaper Support

  • Yanti Gallery, Diskon Hingga 10-20%

  • Informasi pemasangan iklan : Hubungi Rinza / Nova di : 0651 805 4119 / 0811 680 1983








    • Baca Juga :

    • Abdullah Saleh: KIP Aceh jangan takut dan ragu tentang kuota caleg
    • Damanhur, menimba ilmu dari Kairo hingga Virginia
    • Panitia Festival Lut tawar tetap mengacu juklak awal PKA-6
    • Soal kuota 120 persen caleg, Bawaslu RI: Parpol di Aceh harus bersabar
    • Ditikam maling, guru SMPN 5 Langsa kritis
    • Gallery

    • Aktivitas pelayanan publik di Balai Kota Banda Aceh

    • Mobil-mobil mewah yang terbakar

    • 160 Bacaleg ikuti test baca Al Quran susulan

    • Video

    • Mungkinkah kita sebaik ini di jalan raya?

    • Fatin nyanyikan Aku Memilih Setia

    • Highlights Real Madrid vs Atletico di Final Copa del Rey

    The Headline

    • aceh

      Soal kuota 120 persen caleg, Bawaslu RI: Parpol di Aceh harus bersabar

      “Benar, dalam pertemuan di lantai 8 ruang pertemuan Dirjen Otda Kemedagri, kemarin ada beberapa keputusan yang dihasilkan. Salah satunya, adalah kesepakatan kalau kuota caleg 120 persen khusus untuk Aceh,” kata Muhammad.
    • AP Media | Jalan Jendral Sudirman VIII No. 2, Geuceu Iniem, Banda Raya, Banda Aceh, Telp: 0651 805 4119, Fax: 0651 805 1222. Jakarta: Jalan RP Suroso No. 14, Cikini, Jakarta Pusat, Telp: 021 319 24716, email: theatjehpost[at]gmail.com