BANDA ACEH–Kepala Kanwil Depkum HAM Aceh, Yatiman Eddy, Jumat, 21 September 2012, menyerahkan tiga narapidana politik Teku Ismuhadi, Irwan bin Ilyas, dan Ibrahim Hasan, kepada Pemerintahan Aceh.
Ketiga napol tersebut dikatakan mulai memperoleh hak asimilasi atau berkarya di luar tahanan. Penyerahan itu berlangsung di Pendopo Aceh, yang diterima langsung oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ismuhadi Cs. Ketiganya merupakan narapidana politik yang selama ini ditahan di Lapas Lambaro Aceh Besar. Perwakilan Kanwil Depkum HAM Aceh dipimpin Langsung oleh Yatiman. Dari Pemerintahan Aceh, turut hadir juga para asisten, serta Kepala Biro Pemerintahan Hamid Zein dan Kabag Humas Usamah Elmadny.
Tim Advokasi napol Aceh yang dipimpin oleh Bukhari juga tampak dalam pertemuan itu. Sementara di luar, puluhan eks kombatan tampak menunggu kesempatan untuk bertemu langsung dengan Ismuhadi Cs.
“Mulai hari ini, kita serahkan kepada Pemerintahan Aceh untuk pembinaan. Hak asimilasi sendiri sebenarnya sudah mereka peroleh kemarin,” ujar Yatiman.(hrn)
Berita terkait:
Ismuhadi Cs Boleh Berkarya di Luar, Tapi Malam Tidur di Penjara
PRIMAGAMA | Terdepan Dalam Prestasi
Toshiba Leading Inovation
Opanindo Butiq & Galeri
Jilbab Cantik Murah | Busana Muslim
Honda Promo Super Angsuran Ringan
MOBIL DIJUAL | Dealer Toyota Aceh
Chocolava, coklat aneka rupa. Mau?
Hip Burger, Bedakan rasanya, rasakan bedanya
BEUNACITRA Spesialis Buku Buku Bekas Berkwalitas
Hadrah Wedding Organizer
Informasi pemasangan iklan :
Hubungi Rinza / Nova di : 0651 805 4119 / 0811 680 1983