BANDA ACEH-Kepala Kanwil Depkum HAM Aceh, Yatiman Eddy, Jumat 21 September 2012, mengatakan Ismuhadi Cs yang telah memperoleh hak asimilasi boleh berkarya di luar, tapi tetap harus kembali ke Lapas pada malam hari.
Hal ini disampaikannya di sela-sela serah-terima napol Aceh kepada Pemerintahan Aceh, yang diterima langsung Gubenur Zaini Abdullah, di Pendopo Gubernur Aceh. “Masa asimilasi selama 2/3 masa tahanan. Kita berharap para napol dapat berperilaku baik selama menjalani tahapan ini,” ujar Yatiman.
Jika proses asimilasi berjalan baik, tambah Yatiman, pihaknya juga tidak segan-segan untuk mengusulkan kebebasan bersyarat bagi ketiga napol tersebut. “Nanti kita usul kebebasan bersyarat. Apalagi, ketiganya sudah menunjukan sikap yang baik,” katanya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Kepala Kanwil Depkum HAM Aceh, Yatiman Eddy, menyerahkan tiga narapidana politik, Ismuhadi Cs kepada Pemerintahan Aceh. Ketiga napol tersebut, dikatakan mulai memperoleh hak asimilasi atau berkarya di luar tahanan sejak Kamis, 20 September 2012.(hrn)
AP | MURDANI ABDULLAH
Bakso Gaul, Mengutamakan Kesehatan dan Mutu
Mobil Dijual | Toyota Banda Aceh
New Remix Family Karaoke
Alishba Karpet, Pertama Di Aceh
Mobil Dijual | AAN Showroom Mobil
Mobil Dijual | PT. Armada Banda Jaya
Ie Kafe, Aneka makanan minuman dan meeting room
Opanindo Butiq & Galeri
Konveksi Hartono | Menerima Pesanan Sesuai Selera Anda
Jual Rumah Pribadi, di Lam Ara
Informasi pemasangan iklan :
Hubungi Rinza / Nova di : 0651 805 4119 / 0811 680 1983