Edition: atjehpost

  • Atjehpost.com
  • Pemerintah ACEH
  • DPR ACEH
  • BANDA ACEH
  • Foto Atjehpost
  • Video Atjehpost
  • RSS
Mobile

Tentang Kami

  • Tentang Kami

Hubungi Kami

  • Iklan
  • Redaksi
  • Umum
  • Karir
atjehpost.com
  • News
  • Sport
  • Kultur
  • Meukat
  • Gaminong
  • Kesehatan
  • Diwana
  • Tekno
  • Multimedia
  • Oto
  • Saleum
  • Sosok
  • Koreksi
  • Surat
  • News
  • Nanggroe
  • Gampong
  • indonesia
  • global
  • media
  • pendidikan
  • sikula
  • kampus
  • sejarah
  • film
  • musik
  • bola

Pencabutan Izin Kalista: Pertama Sepanjang Sejarah Aceh

BANDA ACEH – Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim mengatakan rencana pencabutan izin Kalista Alam yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dibawah pimpinan Gubernur Zaini Abdullah, merupakan yang pertama sepanjang sejarah Aceh.


    • MURDANI ABDULLAH
    • Senin, 24 September 2012 14:30:00 WIB

BANDA  ACEH – Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim mengatakan rencana pencabutan izin Kalista Alam yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dibawah pimpinan Gubernur Zaini Abdullah, merupakan yang pertama sepanjang sejarah Aceh.

Hal ini dinilai penting serta menunjukan komitmen yang tinggi dari Pemerintahan Aceh saat ini, dalam menjaga pelestarian hutan, terutama di Rawa Tripa.

“Ini pertama dalam sejarah Pemerintahan Aceh,” ujar Makmur, Senin 24 September 2012,

Sebagai staf, lanjut Makmur, mereka siap melaksanakan intruksi Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan segera memproses rencana tersebut. Dirinya berharap, tindakan ini dapat diterima oleh semua pihak di Aceh.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Senin 24 September 2012, meminta Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Setda Aceh untuk segera menyiapkan draf pencabutan izin Kalista Alam. Sikap ini terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang baru keluar beberapa waktu lalu.

Gubernur Aceh, melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur Ibrahim, juga mengatakan bahwa putusan banding PTUN Medan soal izin Kalista Alam bersifat final.

“Kita menunggu draf pencabutan izin dari BP2T. Kalau bisa diproses dalam dua hari, maka dalam dua hari pula kita cabut,” ujar Makmur.[]


  • RUmah Menawan di DEPOK

  • Mobil Dijual | CV. Mesra Mobil

  • Ie Kafe, Aneka makanan minuman dan meeting room

  • Konveksi Hartono | Menerima Pesanan Sesuai Selera Anda

  • BBC Sport Shop

  • Jual Rumah Pribadi, di Lam Ara

  • Bambi Bag’s Collection

  • Aceh Estate, agen jual beli properti terpercaya

  • Yanti Gallery, Diskon Hingga 10-20%

  • Bubble & Me | Spa bayi dan anak

  • Informasi pemasangan iklan : Hubungi Rinza / Nova di : 0651 805 4119 / 0811 680 1983








    • Baca Juga :

    • Kalista Alam menang gugatan soal izin budidaya perkebunan di Rawa Tripa
    • Sidang gugatan Rawa Tripa di PTUN Banda Aceh diwarnai demo
    • Mediasi gagal, sidang dugaan perusakan Rawa Tripa dilanjutkan
    • Sidang mediasi Kalista Alam belum hasilkan keputusan
    • Camat Darul Makmur minta lahan Rawa Tripa yang rusak dipulihkan

    The Headline

    • aceh

      Ini penyebab PLN kembali padamkan listrik di Banda Aceh

      Sementara Humas PLN Aceh Said Mukaram beberapa kali dihubungi tidak menjawab panggilan telepon ATJEHPOSTcom.
    • AP Media | Jalan Jendral Sudirman VIII No. 2, Geuceu Iniem, Banda Raya, Banda Aceh, Telp: 0651 805 4119, Fax: 0651 805 1222. Jakarta: Jalan RP Suroso No. 14, Cikini, Jakarta Pusat, Telp: 021 319 24716, email: theatjehpost[at]gmail.com