BANDA ACEH - Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Setda Aceh, Muhammad Yahya, mengatakan siap menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh Zaini Abdullah soal pencabutan izin Kalista Alam.
“Itu merupakan kebijakan pimpinan, dan selaku staf, kita siap mengimplementasikannya,” ujar Muhammad Yahya, yang ditemui The Atjeh Post, di ruang kerjanya, Senin 24 September 2012.
Menurutnya, BP2T merupakan badan pelaksana dari setiap kebijakan Pemerintah Aceh. Dengan kata lain, setiap kebijakan baru dari Gubernur Aceh Zaini Abdullah, pasti akan ditindaklanjuti oleh lembaga itu.
“Izin yang mengkin akan dicabut adalah hasil putusan PTUN Medan, yaitu izin milik Kalista Alam dengan luas 1.605 hektare,” kata Yahya.
Kebijakan pencabutan izin dari Pemerintahan Aceh itu, kata dia, yang pertama sepanjang sejarah Aceh. Kebijakan ini menindaklanjuti hasil putusan PTUN Medan.
“Kita hanya mencabut izin saja. Masalah nanti ada gugatan lagi dari perusahaan, itu persoalan lain,” ujar Yahya.[] (rz)
