BANDA ACEH – Pemerintah Aceh secara resmi mencabut Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) milik PT Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa. Pencabutan ini ditandai dengan keluarnya surat keputusan bernomor 525/BP2T/5078/2012 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah, tertanggal 27 September 2012.
“Benar, kita telah mencabut izin Kalista Alam. Kita berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh Makmur Ibrahim.
Menurutnya, izin yang dicabut ini berada di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan luas usaha 1.605 hektare.
Menurut Makmur, alasan pencabutan izin tersebut karena PT. Kalista Alam dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung (MA). Pasal itu memuat aturan yang membatasi perkara Tata Usaha Negara (TUN) hanya sampai tingkat banding atau tidak bisa diajukan kasasi ke MA.
Selain itu, PT Kalista Alam juga dianggap melanggar kesepakatan yang mengharuskan mereka membangun kebun plasma seluas 30 persen dari 1.605 hektare.
“Atas dasar ini kita mencabut izin Kalista Alam. Kalista Alam juga tidak pernah melaporkan perkembangan izin usahanya enam bulan sekali kepada Gubernur Aceh,” kata dia lagi.(bna)
