BANDA ACEH – Rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe membuat aturan perempuan tidak boleh duduk mengangkang di atas sepeda motor menuai prokontra. Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Nursity, mengatakan peraturan yang direncanakan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe tersebut terkesan terburu-buru.
"Seharusnya Pemerintah Kota Lhokseumawe melihat dulu dampaknya jika perempuan tidak boleh duduk mengangkang di sepeda motor,” kata Nursity kepada ATJEHPOSTcom, Rabu 2 Januari 2013.
Menurut presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh ini, sepeda motor memang sudah dirancang untuk duduk dengan posisi mengangkang. Akan sangat berbahaya bagi keselamatan, kata Nursity, jika posisi duduk menyamping diterapkan bagi perempuan yang tidak biasa.
Nursity mengaku juga seorang pengendara sepeda motor, dan dia merasakan perbedaan duduk dengan mengangkang dan menyamping. “Kita akan turun berkali-kali jika duduk menyamping karena kesakitan,” kata Nursity.
Dia tidak setuju jika Pemerintah Kota Lhokseumawe menerapkan peraturan itu. Kata Nursity, tidak ada kaitan antara duduk mengangkang dengan norma kesopanan. “Tidak bisa kita mengukur standar norma sopan atau tidak dengan duduk mengangkang,” ujarnya.
Nursity juga mengatakan tidak semua masyarakat menggunakan kendaraan roda dua atau mobil. Sebagai alat transportasi, kata Nursity, sepeda motor lebih terjangkau harganya untuk digunakan oleh masyarakat. "Jadi, janganlah masyarakat dipersulit." (ma)
Baca juga:
Pemerintah Malaysia Larang Warganya Duduk Menyamping Ketika Dibonceng
