JAKARTA - Kementerian Agama menilai salah satu poin Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD bentuk diskriminasi pendidikan.
Poin yang dimaksud adalah bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah untuk madrasah tidak bersifat wajib atau mengikat. Menurut Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Komaruddin Amin, mayoritas madrasah baik ibtidaiyah (SD), tsanawiyah (SMP) maupun aliyah (SMA) di Indonesia merupakan lembaga swasta.
"Kalau negeri bisa diatasi oleh kementerian, tapi kalau swasta tidak mendapatkan APBD siapa yang mau membantu," kata Komaruddin ketika dihubungi TEMPO, Ahad, 6 Januari 2012. Komaruddin memaparkan jumlah madrasah di Indonesia sekitar 67.300 institusi, 80 persen di antaranya berstatus swasta. Lembaga pendidikan yang dibawahi Kementerian Agama, ucap Komaruddin, berbeda dengan Kementerian Pendidikan yang banyak berstatus negeri.
Komaruddin mengatakan kementerian agama hanya bisa membantu madrasah swasta berupa buku-buku pelajaran. Ia menjelaskan departemennya mempunyai dana yang terbatas untuk mengcover semuanya. Ia membenarkan jika lembaga pendidikan juga mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah, namun itu belum dianggap maksimal tanpa bantuan APBD.
Komaruddin berharap Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah bijak dengan memberi bantuan sosial atau hibah kepada madrasah swasta. "Jangan diskriminasi, anak-anak di madrasah swasta juga berhak diperhatikan dan mendapatkan hak yang sama dengan yang negeri," ucap ia. Padahal, kata Komaruddin, kewajiban negara mencerdaskan semua anak bangsa.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013, pengelolaan Pendidikan Agama Islam mendapatkan alokasi sebesar Rp 40 triliun. Anggaran untuk lembaga pendidikan sebesar 92 persen dari alokasi tersebut.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD membatasi mengenai pemberiah hibah pada madrasah. Aturan ini merupakan revisi dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. | sumber : tempo
KHAIRI TUAH MIKO | ATJEHPOSTcom | Sekda Aceh Setia Budi pimpin upacara Hari Amal Bhakti
Dicari Agen & Dealer Seluruh Aceh
Khansa Gallery | Menjual Aneka Pakaian
Wisma Pangkas Nasional
Mobil Dijual | PT. Capella Daihatsu
Perumahan Pesona Alam Raya
Wirda Cake, Cake Decorating & Edible Image Shop
Bale Bale Outlet Sprei, Ahlinya Perlengkapan Tidur
Ogie Andaresta Photowork
Bintang Sepeda | Service Gratis Khusus Untuk Pembeli
DS Notebook
Informasi pemasangan iklan :
Hubungi Rinza / Nova di : 0651 805 4119 / 0811 680 1983