Sebanyak 27 warga Aceh Tamiang dihukum cambuk dalam kasus judi (maisir) di depan Gedung Islamic Center Aceh Tamiang dengan hukuman 6 – 11 kali cambukan didepan umu. Rabu (17/2/2016).
Pantauan Serambinews.com dari 27 terhukum tiga diantaranya perempuan, sebelum terhukum di cambuk mereka terlebih dahulu diperiksa kesehatan oleh dokter dan diatas panggung ditanya kesiapannya oleh jaksa eksekutor baru kemudian di cambuk oleh algojo.
Kajari Kualasimpang, Amir Syarifuddin dalam kesempatan itu mengatakan, ke 27 terhukum itu di eksekusi hukuman uqubat cambuk dalam pidana maisir.
Pelaksanaan hukuman cambuk ini dilaksankan di tempat umum agar dapat dilihat oleh siapa saja.
Hadir pada pelaksanaan hukuman cambuk itu, Kepala Makamah Syariah, Ketua Pengadilan negeri Kualasimpang, Kadis Syariat Islam, Ketua MPU dan Kasat Samapta AKP Nawawi. | sumber: serambinews.com
Comments
comments
Leave a comment