PERUSAHAAN operator minyak dan gas bumi asal Australia, Triangle Energy, pada 17 Februari lalu mengumumkan telah menjual 100 persen sahamnya di blok migas Pase yang wilayah kerjanya mencakup sebagian Aceh Utara dan Aceh Timur. Ikut dijual 75 persen saham Triangle di perusahaan PT Aceh Pase Global Energy yang didirikan Triangle bersama Pemerintah Aceh lewat Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).
Dengan demikian, berakhir sudah jejak Triangle Energy di Blok Pase.
Menilik ke belakang, pada 21 November 2014, Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan hak pengelolaan Blok Migas Pase di Aceh Timur kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). Sebagai kontraktor pelaksananya, tetap dipegang oleh PT Triangle Pase (Triangle Energy), perusahaan yang selama ini juga mengelola Blok Pase. “Nantinya PDPA yang akan berhubungan dengan PT Triangle Pase,” kata Sudirman.
Keputusan itu disambut gembira Gubernur Zaini Abdullah. Pasalnya, kata Zaini, rakyat Aeh sudah lama menunggu keputusan pengalihan pengelolaan blok migas itu. “Cerita sungguh-sungguh menggembirakan yang telah lama ditunggu masyarakat Aceh. Menyangkut persoalan BUMD sudah ada PDPA dengan mitra kerja Triangle Pase,” kata Zaini.
Catatan ATJEHPOST.Com, keberadaan Triangle Pase di Aceh Timur pernah dipersoalkan oleh Forum Masyarakat Peduli Aceh Timur (FMPAT). Koordinator FMPAT, Rahmad, menolak rekomendasi Gubernur Zaini Abdullah tanggal 1 Februari 2014 Nomor 542/5815 yang meminta pengelolaan wilayah kerja Blok Pase tetap berada di tangan Triangle Energy Global dan PDPA.
“Perusahaan itu telah mengabaikan hak-hak rakyat Aceh khususnya masyarakat Aceh Timur dalam hal ini masyarakat Dusun Sijeuek,” kata Rahmad ketika itu.
Rahmad mengatakan, DPR RI dalam surat No.PW/01000/DPR RI/2013 tanggal 30 Januari 2013 juga telah meminta Menteri ESDM untuk meninjau kembali penugasan kepada perusahaan PT Triangle Pase Inc, karena tidak sesuai dengan UU Migas dan UU Pemerintah Aceh dan menugaskan perusahaan nasional bekerja sama dengan perusahaan daerah.
Saat itu, Ketua DPRK Aceh Timur juga pernah meminta peninjauan kembali atas rekomendasi Gubernur Aceh terhadap Triangle Pase.
Lapangan migas Blok Pase terbentang di Dusun Sijeuk, Desa Blang Seunong, Pante Bidari, Aceh Timur, sekitar 45 kilometer dari Lhoksukon, ibukota Aceh Utara. Ada dua sumur gas alam di sana.
Triangle Pase mulai beroperasi di sana sejak 2009. Sebelumnya, sejak 1981, sumur gas itu milik Mobil Pase Inc, anak perusahaan ExxonMobil. Pada Desember 2006, lantaran cadangan gas menipis dan menghasilkan kandungan air yang tinggi, Exxon lantas menutup lapangan Pase. Pada Juni 2009, Exxon menjual 100 persen saham Mobil Pase kepada Triangle Energy Global Limited, perusahaan asal Australia. Triangle Energy lantas mengubah nama Mobil Pase menjadi Triangle Pase. BP Migas mencatat perubahan nama ini pada 17 September 2009.
Oleh Triangle Pase, sumur gas yang sudah berkarat itu direhab kembali. Pada Juli 2009, Triangle Pase memulai produksi pertama dan menghasilkan sekitar 3 MMCFD atau tiga juta kaki kubik gas per hari dari sumur gas A-1 dan A-5. Saat ini, gas yang dihasilkan menciut menjadi 2 juta kaki kubik per hari. Angka ini menurun jauh dibanding saat masih dikelola Exxon. Di bawah manajemen Exxon, pada 1998-2006 gas yang dihasilkan sebanyak 120 – 140 juta kaki kubik per hari.
Pada 23 Februari 2012, kepemilikan Triangle di Blok Pase berakhir. Meski memutuskan tidak memperpanjang kontrak Triangle, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, memutuskan memberi izin kepada Triangle untuk mengelola Blok Pase hingga enam bulan hingga ditetapkan pengelola baru. Keputusan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Jero Wacik tertanggal 10 Februari 2012.
Ketika izin operasi berakhir pada 23 Agustus 2012, Kementerian ESDM memperpanjang izin Triangle Pase yang mengincar kontrak hingga 20 tahun ke depan. Namun, langkah itu ditentang oleh Pemerintah Aceh.
Triangle masih tertarik mengelola Blok Pase lantaran selain dua sumur yang sedang berproduksi, Blok Pase diperkirakan masih memiliki banyak cadangan minyak dan gas. Cadangan gas alam ini terbentang di daratan seluas 920 kilometer persegi, melintasi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen.
Berapa banyak jumlah cadangan gas alam itu? “Hanya Tuhan yang tahu apakah ada lebih banyak minyak atau gas di blok Pase. Ini akan memakan waktu bertahun-tahun dengan investasi yang tinggi untuk mencoba menemukan minyak atau gas baru dalam blok ini. Migas adalah investasi yang tinggi dengan aktivitas berisiko tinggi. Dari luas areal 920 kilometer persegi, hanya sebagian kecil yang sudah berproduksi dan akan dihentikan bulan depan,” kata Robert Lemmey, salah satu Dewan Direksi Triangle Energy kepada ATJEHPOST.Com pada 2013.
Saat itu, selain Triangle, sejumlah perusahaan lain juga berebut mengincar Blok Pase. Selain perusahaan dari luar Aceh, perusahaan milik pemerintah daerah juga ikut bertarung. Dari luar Aceh muncul nama PT Multindo Jaya Abadi, Triangle Pase, PT Artha Jaya Energi dan Mandiri Oil. Sedangkan perusahaan milik pemerintah daerah adalah PD Pase Energi milik Pemerintah Aceh Utara dan PT Investa Aceh, perusahaan holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Aceh yang dibentuk berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2011.
Pada 11 Januari 2012, gubernur Aceh sebelumnya, Irwandi Yusuf, telah menyurati Menteri ESDM agar pengelolaan Blok Pase diserahkan kepada BUMD. Surat ini kemudian diperkuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang ditandatangani Ketua DPRA Hasbi Abdullah. Dalam suratnya, Hasbi menyarankan kepada Pemerintah Aceh agar pengelolan Blok Pase diserahkan kepada PT Investa sebagai salah satu perusahaan milik daerah.
Pada 20 Maret, Penjabat Gubernur Aceh Tarmizi Karim yang menggantikan Irwandi Yusuf menerbitkan Keputusan Nomor 540/220/A/2012 yang menunjuk PT Investa sebagai pengelola Blok Pase.
Menjelang berakhirnya kontrak, Triangle Energy bergerak cepat. Dalam laporannya kepada otoritas bursa Australia pada 27 April 2012, Triangle menyebutkan rencananya menambah investasi di Blok Pase untuk melakukan survei dan pengeboran sumur baru.
Beberapa hari sebelum pengumuman itu disampaikan, tepatnya 23 April 2012, Triangle telah meneken nota kesepakatan dengan PT Investa Aceh untuk pengelolaan bersama wilayah kerja Blok Pase.
Triangle dan PT Investa sepakat membentuk perusahaan baru bernama Aceh Global Energy untuk mengelola Blok Pase. Kepemilikan sahamnya dibagi 80 persen untuk Triangle, dan 20 persen untuk PT Investa. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Surya Darma selaku Direktur Investa, John E. Towner dari Triangle Energy dan disetujui Tarmizi Karim selaku Penjabat Gubernur Aceh.
Dalam dokumen kesepakatan yang diperoleh ATJEHPOST.Co disebutkan, modal dasar investasi sebesar 20 persen itu dipinjamkan oleh Triangle. Selain itu, ada pula klausul yang menyebutkan,”apabila perusahaan joint venture tidak berhasil memproduksi minyak dan atas gas pada wilayah kerja Blok Pase yang telah diekslorasi, maka PT Investa dibebaskan dari kewajiban membayar semua biaya yang dikeluarkan Triangle selama proses eksplorasi.”
Adanya kesepakatan ini diakui Robert Lemmey. Kata Robert, Triangle akan memasok tenaga teknis dan ahli keuangan untuk membuat perusahaan milik pemerintah daerah itu menjadi perusahaan minyak yang sukses. “Ini akan menjadi perusahaan minyak pertama untuk orang-orang Aceh. Ini akan menjadi perusahaan minyak pertama yang dikelola oleh Pemerintah Aceh untuk rakyat Aceh,” kata Robert ketika itu.
Tindakan Triangle menggandeng PT Investa bukan tanpa sebab. Pasal 160 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan,”kontrak kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerjasama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh.”
Sampai di sini, semua berjalan lancar. Masalah muncul ketika pada 31 Mei 2012 Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengirim sepucuk surat kepada Penjabat Gubernur Aceh dan PT Investa. Dalam surat yang ditandatangani Evita H. Legowo itu disebutkan, pihak Kementerian ESDM telah menunjuk sebuah perusahaan untuk melaksanakan studi bersama wilayah Kerja Blok Pase.
“Apabila PT Investa Aceh masih berminat, kami memberikan kesempatan untuk dapat berpartisipasi melalui business to business dengan perusahaan pelaksana joint study atau melalui Lelang Wilayah Kerja yang akan diumumkan melalui website www.migas.esdm.go.id dan www.wkmigas.com.”
Surat itu tentu saja membuat Pemerintah Aceh bagai kesetrum. Soalnya, Tarmizi Karim terlanjur menyetujui skema kepemilikan bersama antara Triangle Pase dan PT Investa. Lagi pula, penunjukan perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu tanpa sepengetahuan Pemerintah Aceh. Usut punya usut, ternyata pada 19 April 2012, Dirjen Migas telah menunjuk PT Multindo Jaya Abadi untuk melakukan studi bersama di Blok Pase.
Pada 13 Juni 2012, Tarmizi pun melayangkan surat protes kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik. Tarmizi meminta Jero Wacik meninjau kembali keputusan itu dengan mengutip pasal 8 dan 161 UUPA,”Perjanjian kontrak kerjasama antara Pemerintah dan pihak lain yang ada pada saat Undang-undang ini diundangkan dapat diperpanjang setelah mendapat kesepakatan antara Pemeritah dan Pemerintah Aceh sesuai dengan ketentuan pada pasal 160 ayat (3).”
Hingga masa jabatan Tarmizi berakhir dan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 25 Juni 2012, surat itu tak berbalas. Hanya saja, beberapa hari sebelumnya, pada 21 Juni, Tarmizi bertemu dengan Wakil Menteri ESDM. Dalam pertemuan itu, Wakil Menteri ESDM menyatakan mendukung Investa dan Triangle Energy dengan syarat mendapat dukungan dari gubernur baru.
Karena ketidakpastian itu, General Affair Manager Triangle Pase, Djakfar Husein, pernah mengancam akan menutup operasional Blok Pase. “Jadi langsung kita putuskan. Kita lihat saja nanti apa yang terjadi, karena sepengetahuan kami sesuai Keputusan Menteri Nomor 2, produksi gas nggak boleh putus,” kata Djakfar kepada Irmansyah dari ATJEHPOST.Co
Kata Djakfar, pihaknya mendapat informasi dari Kementerian ESDM bahwa kontrak per enam bulan bisa dipepanjang hingga lima kali jika belum ditemukan perusahaan yang tepat untuk mengelola blok migas. Hanya saja, Djakfar menegaskan, pihaknya menolak jika kontrak hanya diperpanjang enam bulan.
“Sikap kami sudah jelas, kalau pemerintah tidak memperpanjang kontrak (jangka panjang) Blok Pase untuk Triangle sebelum 22 Agustus 2012, maka operasional di blok itu langsung kita tutup, kalau nanti jadi ribut biar saja. Jadi posisi kita sekarang tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat yaitu Kementerian ESDM,” kata Djakfar.
Dua tahun lalu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan menolak masuknya perusahaan lain di Blok Pase. “Ada perusahaan lain yang mau dimasukkan tanpa sepengetahuan kita. Itu tidak benar,” kata Doto Zaini dengan nada tegas sambil menggoyang telunjuknya ke kiri dan ke kanan, mengisyaratkan penolakan.
Itu sebabnya, Zaini Abdullah kemudian membentuk sebuah tim baru untuk mengkaji ulang seluruh kebijakan soal migas Blok Pase. Tim ini diketuai oleh Doktor Nur Rasyid dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Sebagai Sekretaris Tim ditunjuk Said Ikhsan, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh. Tim inilah yang diberi tugas melaporkan secara berkala soal perkembangan Blok Pase.
Soal keterlibatan perusahaan daerah, Zaini sepakat. Hanya saja, ia masih menimbang-nimbang beberapa alternatif. Salah satunya adalah PT Investa itu. “Hanya saja, Investa bermasalah dengan strukturnya,” kata Zaini.
Nama lain yang muncul adalah Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). “Namun, PDPA sudah 27 tahun tidak aktif. Jadi semuanya akan kita kaji ulang. Yang penting yang terbaik bagi Aceh,” kata Zaini.
Perkembangan berikutnya, PT Investa ternyata belum punya akte perusahaan. Gubernur Zaini memilih memperpanjang izin usaha PDPA.
Hampir bersamaan dengan keluarnya SK itu, pada 23 April 2013 PDPA menandatangani kontrak kontrak kerjasama dengan PT Triangle Energy (Global) Ltd dalam pengelolaan Blok Pase.
Penandatanganan kesepakatan bekerja sama itu dilakukan oleh Direktur Utama PDPA saat itu, Nasruddin Daud, dan Presiden Direktur PT Triangle (Global) Energi Ltd Robert Mervyn Lammey.
Dalam sambutannya Gubernur Zaini meminta kesepakatan itu segera ditindaklanjuti. Gubernur juga menginginkan kedua belah pihak segera merumuskan konsep Production Sharing Contract (PSC).
Maka ketika hari ini, Kementerian ESDM menyetujui kerjasama PDPA dengan Triangle Pase, Gubernur Zaini pun menyebutnya sebagai “cerita sungguh-sungguh menggembirakan yang telah lama ditunggu masyarakat Aceh.”
Kini, ketika Triangle memutuskan menjual Blok Pase kepada PT Enso Asia.[]
Riwayat Blok Pase
12 Februari 1981
Mobil Pase Inc dan Pertamina menantangani kontrak pengelolaan blok pase.
1998-2001
Mulai berproduksi dan menghasilkan 120 juta kaki kubik per hari.
2001-2002
Operasional terhenti dengan alasan keamanan
2002
Kembali berproduksi dan menghasilkan 140 juta kaki kubik per hari
Desember 2006
Lapangan Pase ditutup-tidak ada produksi.
27 Mei 2009
Triangle Energy Global (TEG) membeli blok Pase dari Exxon. Mobil Pase diubah nama menjadi Triangle Pase Inc
Juli 2009
Lapangan Pase kembali berproduksi.
28 Oktober 2011
BPMIGAS menyetujui WP&B TPI tahun 2012 dengan investasi sebesar US$ 26 juta.
28 Oktober 2011
Team Evaluasi Migas DPRA meninjau lapangan Pase.
11 Januari 2012
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menunjuk PT Investasi Aceh (Investa) sebagai BUMD untuk mengelola blok Pase.
30 Januari 2012
DPRA menunjuk Investa Aceh sebagai BUMD untuk mengelola blok Pase.
8 Februari 2012
Masa jabatan Irwandi berakhir, Tarmizi Karim dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
10 Februari 2012
Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan surat yang menyatakan tidak memperpanjang kontrak Triangle Pase yang berakhir pada 23 Februari 2012. Namun, Triangle diminta untuk terus mengoperasikan Blok Pase selama 6 bulan atau sampai ada operator baru.
23 Februari 2012
Kontrak blok Pase berakhir.
8 Maret 2012
Penjabat Gubernur Aceh Tarzi Karim mengeluarkan SK gubernur Aceh NO. 542/158/2012 menbentuk Tim Perumus Kelanjutan Pengelolaan Migas blok Pase.
20 Maret 2012
Penjabat Gubernur Aceh mengeluarkan SK Gubernur Aceh No. 540/220A/2012 tentang penunjukan PT. Investa Aceh sebagai Pengelola Wilayah Kerja Pase.
21 Maret 2012
Gubernur Aceh menerima surat Menteri ESDM No.2023/13/MEM.M/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang kelanjutan Pengelolaan Blok Pase Aceh Utara yang isinya menyebutkan dapat memahami dan memperhatikan keinginan BUMD Aceh untuk melanjutkan pengelolaan Blok pase Aceh Utara setelah berakhirnya Kontrak Kerjasama Blok tersebut pada tanggal 23 Februari 2012.
19 April 2012
Dirjen Migas menunjuk Multindo Jaya Abadi untuk melakukan studi bersama di Blok Pase.
23 April 2012
Investa dan Triangle Energy Global menandatangani nota kesepakatan untuk bersama-sama mengelola Pase.
24 April 2012
Gubernur Aceh mengirim surat kepada Menteri ESDM yang mendukung permintaan Investa untuk mengelola Blok Pase bersama Triangle.
31 Mei 2012
Dirjen Migas mengirim surat kepada Investa dan PT. Artha Jaya Energi yang isinya menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk melakukan studi bersama. Jika ingin berpartisipasi dalam blok Pase agar bekerjasama dengan yang telah melakukan studi bersama atau ikut dalam tender nantinya.
31 Mei 2012
Dirjen Migas mengirim surat kepada Gubernur Aceh agar Investa menghubungi perusahaan yang telah melakukan studi bersama untuk Blok Pase.
13 Juni 2012
Gubernur Aceh mengirim surat kepada Menteri ESDM yang menyatakan bahwa surat Migas bertentangan dengan Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 161 UU No. 11/2006 dan meminta menteri untuk meninjau kembali keputusan Direktur Jenderal Migas karena dilakukan tanpa melalui konsultasi dengan Pemerintah Aceh.
21 Juni 2012
Pertemuan antara gubernur Aceh dan Wakil Menteri Energi yang menyatakan mendukung Investa dan TEG tetapi membutuhkan surat dukungan dari Gubernur Aceh terpilih yang mendukung Investa dan TEG untuk mengoperasikan Blok Pase.
25 juni 2012
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
23 Agustus 2012
Berakhirnya jangka waktu PSC (6 bulan sejak 23 Februari 2012) sesuai surat menteri. Penguasaan blok Pase diperpanjang untuk Triangle.
23 April 2013
PDPA menandatangani kontrak kesepakatan kerjasama dengan Triangle Energy.
November 2014
Mengumumkan menyerahkan hak pengelolaan Blok Migas Pase di Aceh Timur kepada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) dan bermitra dengan Triangle sebagai operator yang mendapat perpanjangan kontrak hingga 20 tahun ke depan.
17 Februari 2016
Tringle Energy mengumumkan telah menjual seluruh sahamnya di Blok Pase kepada PT Enso Asia
Comments
comments
Leave a comment