Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mengirim surat keberatan kepada panitia acara Miss Indonesia 2016, karena merasa tidak pernah merekomendasi Flavia Celly Jatmiko (asal Surabaya) untuk mewakili Aceh dalam ajang tersebut. Surat yang ditandatangani Kadisbudpar Aceh, Reza Fahlevi itu dikirim pada Rabu 24 Februari.
Dalam surat bernomor BP.556/482/2016 itu tertulis tiga point yang ditegaskan oleh Disbudpar Aceh. Pertama, Provinsi Aceh merupakan daerah yang menerapkan syariat Islam, sehingga semua kegiatan yang membawa nama Aceh harus mencerminkan nilai-nilai yang berlaku di Aceh, seperti menutup aurat dan memahami budaya Aceh yang Islami.
Kedua, Pemerintah Aceh menyatakan keberatan dan tidak pernah merekomendasikan Flavia Celly Jatmiko sebagai perwakilan Aceh untuk mengikuti kontes Miss Indonesia 2016. Oleh karena itu kami mengimbau kepada saudara untuk lebih selektif dalam menerima peserta dan jangan sampai tidak menggambarkan identitas daerah.
Point terakhir dalam surat itu, Disbudpar Aceh menolak Flavia Celly Jatmiko sebagai kontestan Miss Indonesia yang mewakili Aceh pada ajang pemilihan Miss Indonesia yang tidak mencerminkan nilai dan norma budaya Aceh yang Islami. Selain ditujukan kepada panitia Miss Indonesia 2016, surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.
Meski ajang Miss Indonesia 2016 sudah berakhir, namun berbagai kecaman dari Aceh masih saja disampaikan. Sejumlah organisasi di Banda Aceh seperti KAMMI, HMI, PII, BEM Unsyiah, IKAT, RTA, Dema UIN Ar-Raniry, dan beberapa organisasi lainnya melayangkan somasi kepada panitia Miss Indonesia 2016.
Kuasa somasi tersebut dipercayakan sejumlah organisasi itu kpeada Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Aceh, yang diketuai Basri Effendi SH MH. Bukan hanya itu, banyak elemen masyarakat di Aceh juga mengutuk terhadap panitia Miss Indonesia terhadap pembobongan publik dengan menyebutkan Flavia Celly Jatmiko adalah peserta dari Aceh. | sumber: serambinews.com
Comments
comments
Leave a comment