Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa sikap pemerintah tentang pemekaran daerah adalah moratorium. Itu tentu saja termasuk status pemekaran Aceh Leuser Antara dan Aceh Barat Selatan (Ala-Abas).
Pernyataan presiden ini disampaikan saat meresmikan Bandara Rembele di Bener Meriah, Rabu 2 Maret 2016.
Ketika presiden di Gayo, wartawan bertanya tentang pemekaran provinsi, tentu maksudnya adalah Ala-Abas. “Apa tanggapan bapak terkait pemekaran Provinsi Aceh?,” tanya Jurnalisa, wartawan Rakyat Aceh di Aceh Tengah, saat presiden dicegat Wartawan terkait bandara Rembele.
Seperti ditulis dalam laman lintasgayo.co, pertanyaan tersebut rupanya menarik perhatian Presiden dan dengan cepat menjelaskan prihal pemekaran tersebut.
“Soal pemekaran itu pemerintah sudah pastikan moratorium, karena bukan hanya masalah politik, tetapi perlu pertimbangan anggaran juga,” kata Presiden Jokowi. “Pemekaran sudah dibahas, dan pemerintah memutuskan sementara melakukan moratorium pemekaran,”
Penjelasan Presiden ini memperkuat keterangan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), mengatakan keputusan moratorium daerah otonomi baru (DOB) tersebut ada di tangan DPR.
Sedangkan pemerintah akan terus mempersiapkan moratorium tersebut agar DPR menyetujui.
“Semua itu tergantung DPR dan Pemerintah. Kalau pemerintah tidak setuju tentu dengan alasan yang jelas kita sampaikan, bahwa ini keadaan keuangan negara tidak sebaik sebelumnya,” ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016).
Dengan kondisi keuangan negara saat ini, menurut Jusuf Kalla Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak cukup mampu untuk mengakomodir adanya DOB baru.
“Dalam kondisi hari ini, kalau dibikin lagi (DOB baru), butuh biaya besar, sedangkan justru akibatnya biaya ke daerah nanti kurang,” jelasnya.
Moratorium DOB tersebut awalnya dibeberkan oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, usai ia menghadiri rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), di kantor Wakil Presiden, pekan lalu (19/2).
Tjahjo menyebutkan pascakebijakan soal pemekaran wilayah pada tahun 1999 lalu, jumlah wilayah baru saat ini sekitar 50 persen lebih banyak.
Sebelum kebijakan soal pemekaran, di Indonesia terdapat sekitar 50.000 desa, kini jumlahnya mencapai sekitar 74.000.
Selain itu jumlah kecamatan yang sebelumnya hanya mencapa 5000 kecamatan, kini jumlahnya mencapai sekitar 8000.
Dari hasil kajian pemerintah, 58 persen Daerah Otonomi Baru (DOB) gagal meningkatkan Pendapatan Otonomi Daerah (PAD). Alhasil DOB tersebut mengandalkam keuangannya dari bantuan pemerintah pusat.
“PAD tidak meningkat berarti pemerataan dan percepatan pembangunan tidak jalan, lebih-lebih peningkatan kesra,” ujarnya.
Sebelumnya di Aceh gencar beredar cerita tentang provinisi baru Ala-Abas. Bahkan soal ini diperkuat juga oleh pernyataan politisi Aceh yang adalah anggota DPR-RI. Mereka juga memastikan bahwa provinisi baru yang terpisah dari Aceh itu segera dikukuhkan. Namun, kepastian yang berbeda sudah dijelaskan oleh presiden, bahwa pemerintah sudah memastikan moratorium soal pemekaran provinsi baru. | sumber teks dan foto: serambinews.com/lintasgayo.co
Comments
comments
Leave a comment