Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Senin (7/3/2016) sore membuka kembali segel bangunan Kantor Bank Aceh Cabang Kota Sabang.
Pembukaan segel itu dilakukan setelah pihak Bank Aceh memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA), dengan mengembalikan uang tabungan penggugat beserta bunganya.
Prosesi pembukaan segel itu, berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB. Pembukaan dua stiker bertuliskan “Bangunan ini Disita oleh Pengadilan Negeri Sabang” yang ditempel di atas dan disamping pintu depan itu, dilakukan oleh juru sita PN Sabang Haris Silaban dan Panitera Zulfikaruddin.
Ikut disaksikan oleh Kepala Bank Aceh Cabang Sabang, T Nasrullah beserta sejumlah karyawan.
Sementara pihak penggugat tidak terlihat di lokasi. Padahal sebelumnya saat sita eksekusi dilakukan, penggugat bersama pengacara dan karyawan usaha dodol ikut hadir menyaksikan.
Sekretaris Bank Aceh Pusat, Amal Hasan yang dihubungi dari Sabang, sore kemarin, mengakui sudah menerima laporan tentang pembukaan segel Bank Aceh Cabang Sabang.
Dibukanya kembali segel bangunan Kantor Bank Aceh itu oleh pihak PN Sabang itu, setelah pihak Bank Aceh menyelesaikan proses sengketa perdata antara pihak bank dengan pihak penggugat.
Penyelesaian itu ditandai dengan pegembalian uang tabungan penggugat melalui rekening PN Sabang.
Begitupun, pihak Bank kini masih menunggu proses hukum lainnya yaitu peninjauan kembali (PK). Yang pasti, kata Amal Hasan, penyegelan kantor Bank Aceh Cabang Sabang yang dilakukan oleh pihak PN Sabang, Kamis (3/3/2016) pekan lalu itu membuktikan bahwa tidak ada hubungannya dengan operasional dan pelayanan nasabah. | sumber: serambinews.com
Comments
comments
Leave a comment