harimau dikuliti di Aceh
  • Page Views 353

Bertemu Pemburu Harimau di Aceh

“Kejamnya manusia, mereka tega menguliti harimau..,” tulis Iskandar Nadya di akun Facebooknya, Senin, 21 Maret 2016, sembari melampirkan empat foto kulit harimau dan tulang belulang. Iskandar adalah salah satu penyidik di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Aceh.

Kulit harimau yang diperlihatkan oleh Polda Aceh mengingatkan pada laporan investigasi yang dilakukan oleh Majalah Tempo tahun lalu.

Ketika itu, Tempo bertemu seorang mantan pemburu harimau di dataran Tinggi Gayo.

Nama aslinya Yan. Usianya 47 tahun. Tubuhnya cukup tinggi: 180 sentimeter. Belakangan, kerabatnya memberi nama tambahan Kule, kata yang bermakna harimau dalam bahasa Gayo.
Di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, dia kesohor sebagai pawang dan pemburu harimau.

Ditemui Tempo di salah satu warung kopi di Takengon, Yan mengaku mulai berburu harimau sejak usia 17 tahun. Yang membuat namanya melegenda, dia bisa memanggil harimau lalu membunuhnya dengan tangan kosong. “Mantranya cuma baca bismillah,” kata Yan kepada Tempo, April 2015.

Tindakan Yan itu jelas melanggar Undang-Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Namun, hukum tak menjangkaunya ketika itu.

Yan membunuh harimau dengan cara menjerat leher sampai mati atau dia pukul pakai batu. Ia mengaku terakhir berburu ilegal pada 2004. Namun pada 2013 ia pernah membunuh empat harimau yang mengganggu penduduk atas permintaan aparat keamanan. ”Setelah itu harimaunya dikuliti dan dijual,” katanya. Kni, Yan mengaku lebih banyak berkebun saja.

Berapa ekor harimau yang sudah dibunuh Yan? “Aku nggak ingat lagi, mungkin seratusan. Dulu sekali berburu paling sedikit dapat satu harimau. Dalam setahun aku empat kali berburu harimau ke hutan.”

kejamnya-harimau-dikuliti-aceh
Kepada Tempo, Yan menuturkan, hasil buruannya dijual kepada siapa saja yang mau. “Tapi lebih banyak tentara, polisi, dan intel. Ada yang aku antar sendiri ke Jakarta. Hampir semua jenderal tentara dan polisi yang datang ke Aceh pernah aku kasih kulit harimau,” katanya.

Dalam laporan itu, Tempo menyebut nama mantan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar sebagai juragan gading dan kulit harimau. Dari seorang kerabatnya, Tagore disebut memodali pawang dan pemburu untuk mencari hewan penurut pesanan pembeli. Di rumah Tagore pernah ada tujuh patung harimau dan tumpukan gading gajah.

Pada 2014, polisi menangkap dua orang karena menjual kulit harimau. Mereka adalah maskur, warga Takengon, dan Sersan
Mayor Joko Rianto, anggota Kodim 0106/Aceh Tengah. Penduduk di sana percaya bahwa mereka terkait dengan Tagore, yang berkuasa atas jaringan perdagangan hewan langka di kedua daerah tersebut. Namun hal itu tak terbukti di pengadilan.

Yan Kule disebut-sebut kerap menerima orderan dari Tagore. Tapi dia enggan membahas hubungan bisnis mereka.
Tagore membenarkan beberapa kali membeli hasil buruan Yan Kule, tapi membantah pernah memodali para pemburu. Menurut dia, semua offset harimau miliknya terdaftar dan berizin. “Saya tahu undang-undang,” katanya lewat sambungan telepon.

Klik di tautan ini untuk membaca laporan lengkap investigasi Tempo tentang perburuan harimau dan gajah di Aceh.

Pada Agustus 2015, Polda Aceh juga menangkap empat orang yang disinyalir terlibat perburuan dan perdagangan satwa dilindungi itu. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Jambe Rambung, Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Dari empat orang itu, tiga diantaranya berperan sebagai pemburu, dan seorang lagi sebagai pencari pembeli. Dari mereka, polisi menyita kulit dan tulang-belulang harimau.

Menurut polisi, mereka mengaku berburu harimau di kawasan hutan Desa Listen, Kecamatan Pinding, Gayo Lues. Kawasan ini dikenal sebagai bagian dari Ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser.

Polisi juga memperoleh pengakuan mereka juga pernah menjual harimau yang diawetkan senilai Rp15 juta.

Keempat tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.[]

Sumber foto: Facebook Iskandar Nadya

Comments

comments

Share This Article

  • Facebook
  • Google+
  • Twitter

Bisakah Kita Rayakan Earth Hour Tanpa Mati Listrik?

Next Story »

Jual Kulit Harimau Rp100 Juta, Pria Bireuen Ditangkap

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ads

Warnet

hub kami

Nature

  • Foto: Tempo.co

    Peneliti : Terumbu Karang Sumatera Memutih

    4 days ago

    Koloni terumbu karang genus Acropora di perairan Pulau Sironjong Gadang, pesisir selatan Sumatera Barat, berwarna pucat. Sebagian besar terumbu karang bercabang banyak itu bahkan tampak putih sempurna. ...

    Read More
  • mangkuk-daun

    Bahan Ini Bisa Jadi Pengganti Styrofoam di Masa Depan

    2 weeks ago

    Styrofoam menjadi salah satu bahan yang sering digunakan sebagai pembungkus makanan. Penggunaannya dinilai praktis dan efisien sehingga banyak diminati. Namun, peningkatan penggunaan wadah berbahan styrofoam yang tak ...

    Read More
  • harimau-kamboja-punah

    Harimau Ini Akhirnya Dinyatakan Punah

    2 weeks ago

    Para aktivis konservasi Kamboja, Rabu (6/4/2016), untuk pertama kalinya menyatakan harimau di negeri itu telah punah. Hutan belantara Kamboja pernah menjadi rumah bagi harimau indochina, organisasi konservasi WWF ...

    Read More
  • Ilustrasi mobil nyetir sendiri | (Shutterstock).

    Mobil ‘Nyetir’ Sendiri Lebih Ramah Lingkungan

    3 weeks ago

    Zia Wadud terakhir belajar mengemudi tiga tahu yang lalu, Ia gagal di tes mengemudi pertamanya. Suatu saat ia berpikir, betapa mudahnya jika ia dapat mengendarai mobil setir ...

    Read More