Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah melantik Marzuki Daham sebagai Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh atau BPMA pada Senin, 11 April 2016. Pembentukan lembaga baru pengganti SKK Migas di Aceh ini adalah tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang diteken Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2015.
Berkedudukan di Banda Aceh, BPMA ini berada langsung di bawah Menteri ESDM dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur.
Lalu, apa untungnya Aceh punya badan pengelola migas ini?
Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2015 itu, terbentuknya BPMA sekaligus mengambil alih tugas-tugas yang sebelumnya dilakukan SKK Migas dalam pengelolaan usaha hulu migas di Aceh dengan masa transisi selama 6 bulan sejak terbentuknya BPMA. Pengalihan tugas ini, termasuk pengalihan pengelolaan aset negara dari SKK Migas kepada BPMA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Selain itu, jika sebelumnya penawaran wilayah kerja dilakukan oleh Menteri ESDM tanpa melibatkan pemerintah daerah, setelah hadirnya BPMA ini, penetapan wilayah kerja oleh Menteri harus atas rekomendasi gubernur.
Dalam soal bagi hasil kekayaan minyak dan gas bumi, pasal 69 PP Nomor 23 Tahun 2015 ini menyebutkan, 70 persen disetor ke Pemerintah Pusat dan 30 persen untuk Aceh. Selain itu, Aceh dan Jakarta membagi dua bonus tanda tangan dan bonus produksi dengan porsi masing-masing mendapat 50 persen.
Adapun tugas utama BPMA dirumuskan dalam pasal 13 yang berbunyi,”BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sedangkan fungsi BPMA diatur dalam pasal 14 yang berbunyi:
a. melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Aceh;
b. melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
c. mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja;
d. menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri;
e. memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;
f. memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap;
g. melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama kepada Menteri dan Gubernur; dan
h. memberikan rekomendasi penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Infografis: katadata.co.id
Comments
comments
Leave a comment