Tim Kejaksaan Tinggi Negeri Aceh, menggeladah sebuah ruangan di kantor Gubernur Aceh, Kamis sore, 3 Maret 2016.
Tiba di kantor Gubernur Aceh, tim jaksa menuju ke sebuah ruangan.
Menurut Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Aceh Frans Delian, kedatangan tim jaksa itu tidak terkait dengan aktivitas gubernur, melainkan ruangan arsip yang dulunya dipakai oleh Dinas Keuangan Aceh.
“Ruangan itu dulunya kantor Biro Keuangan sebelum menjadi Dinas Keuangan. Saat mereka pindah, dibuat satu ruangan untuk menyimpan arsip-arsip mereka di kantor Gubernur,” kata Frans Delian, Kamis 3 Maret 2016.
Dari kantor gubernur, tim jaksa kemudian menuju ke Gudang Arsip Dinas Keuangan di kawasan Ulee Kareng.
Kemarin, tim jaksa juga mendatangi kantor Dinas Keuangan dan Kekayaan Aceh. Di sana, mereka menggeledah tiga ruangan: ruang kepala dinas, ruang Bidang Perbendaharaan, dan Bidang Akuntansi.
Dari sana, tim jaksa menyita beberapa dokumen dan Central Processing Unit (CPU) komputer.
Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh, Satria Abdi SH MH kepada Serambi Indonesia mengatakan, penggeledahan itu terkait bobolnya kas daerah sebesar Rp22 miliar pada tahun 2010-2011 saat Kepala Dinas Keuangan Aceh dijabat oleh Paradis.
Pada Februari 2015, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Paradis selaku Bendahara Umum Aceh (BUA), Hidayat selaku kuasa BUA, dan Mukhtaruddin selaku staf kuasa BUA.
Kasus itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan kekurangan kas Aceh sebesar Rp 33 miliar lebih. Penelusuran selanjutnya dilakukan oleh BPKP Aceh. Belakangan, uang sebanyak Rp 8 miliar dikembalikan ke kas daerah, dan 2 miliar lainnya disebut sebagai kesalahan pencatatan.
Kejaksaan menemukan kekurangan dana Rp22 miliar dicoba ditutupi memakai dana migas. Dari sinilah disimpulkan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp22 miliar.[]
Comments
comments












Leave a comment